Kades Pugeran Sayangkan Tulisan IS

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Laporan Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Muhammad Arif, SH, dengan didampingi kuasa hukumnya M Gati, SH, CTA, MH dari kantor hukum Sakty Law Surabaya ke Polres Mojokerto terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor oknum wartawan dari media online ber-inisial IS atau Bondet sepekan lalu, ditindaklanjuti oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, dengan memeriksa saksi korban, Jum’at pagi, 13 Januari 2023.

Usai melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi korban selama tiga jam dengan 20 pertanyaan dari penyidik, Kades Pugeran Arif didampingi kuasa hukumnya Advokat muda Sakty asal Surabaya mengadakan konferensi pers dengan puluhan wartawan yang telah menunggu di lobby atau ruang tamu Satreskrim Polres Mojokerto.

Dalam keterangannya kepada para wartawan, Advokat kelahiran Mojokerto yang dikenal pemberani ini menjelaskan, pihaknya datang ke mapolres untuk mendampingi kliennya, yakni Kades Pugeran Muhamad Arif guna menenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan pertama sebagai pelapor atas perkara pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Kades Gatot GTT Akan Jadikan Desa Toyoresmi Sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Bang Sakty mengatakan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini pihaknya sangat menghormati profesi jurnalis, tetapi setiap profesi ada kode etik yang harus dijalankan, dan berita yang ditulis oleh IS alias Bondet, dinilainya secara individu, bukan sebagai jurnalis.

“Dapat dijelaskan bahwa kami tidak ada niat untuk membungkam karya Jurnalis. Justru laporan ini akan membuat jurnalis Mojokerto lebih baik lagi. Jadi kami melaporkan IS itu secara individunya bukan secara jurnalisnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Bang Sakty juga menerangkan, bahwa tuduhan IS terhadap kliennya, Kades Pugeran Muhammad Arif yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto Raya itu telah menikah secara agama (sirri) dengan Sekdes Kedunggede Dlanggu sangat tidak benar.

“Hal itu dibuktikan dengan Sekdes Kedunggede membuat pernyataan yang tidak mengenal kades Muhamad Arif, tidak ada hubungan apapun, bahkan keberatan atas adanya pemberitaan dirinya yang dianggap istri sirri Kades Pugeran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peresmian Kantor DPD LIRA Mojokerto Diwarnai Dukungan Kepada M. Arif Sebagai Calon Bupati Mojokerto 2024

Bang Sakty juga mengatakan, bahwa dalam pemeriksaaan itu ada lampiran surat pernyataan dari Sekdes Kedunggede Dlanggu, Reni Rahmawati yang menyatakan tidak mengenal Kades Pugeran, Muhammad Arif dan tidak ada hubungan apapun. Jadi pemberitaan yang di tulis IS itu tidak benar.

Advokat Bang Sakty bersama Kades Pugeran Arif seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban (foto: Kartono)

Di tempat sama, Kades Pugeran, Muhammad Arif menjelaskan, sering kebiasaan wartawan dan LSM itu cangkrukan, ngopi bareng bertukar pikiran sambil bercanda. Dirinya menyayangkan perbuatan IS yang tidak dikenalnya, tiba-tiba memberitakan, candaan, gurauan yang mencemarkan serta merugikan nama baik dirinya sebagai kades maupun Ketua LIRA Mojokerto Raya.

Kades Arif juga menyayangkan perbuatan IS yang memberitakan dirinya dengan tidak benar dan fitnah di salah satu media online, dan terkesan menyerang pribadi, tanpa ada konfirmasi atau melakukan wawancara terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kades Pugeran Tolak Damai

“Kalau dia wartawan, minimal memperkenalkan diri, lalu minta wawancara, wong saya tidak kenal IS alias Bondet, kok tiba-tiba menulis berita tentang saya dengan ngawur dan tendensius menyerang kehormatan saya,” lanjut Kades Arif. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *