Kapala SMAN 1 Kampak Dicopot, DPRD Jatim Terus Pelototi Pungli di Dunia Pendidikan

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Gejolak dunia pendidikan di Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kampak, Trenggalek, mencuat ke publik. Praktik iuran berkedok sumbangan sukarela dan pengalihan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sempat memicu aksi demonstrasi siswa pada 26 Agustus 2025, akhirnya ditindak tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tindakan tegas berupa pencopotan Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, dari jabatannya itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, tertanggal 10 September 2025. Posisi kepala sekolah sementara digantikan oleh Leif Sulaiman, yang saat ini menjabat Kepala SMAN 1 Trenggalek.

“Surat perintah ini berlaku sampai ditetapkannya kepala sekolah definitif oleh Gubernur Jawa Timur,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Aries Agung Paewai.

Baca Juga:  Peran Orang Tua dalam Mendampingi Anak Selama Masa Pandemi Covid-19

Langkah ini menjadi jawaban atas desakan berbagai pihak, khususnya DPRD Jawa Timur. Bahkan pada 27 Agustus 2025, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono turun langsung melakukan sidak ke SMAN 1 Kampak. Dalam temuannya, ia mengungkap bahwa pungutan yang diklaim sebagai sumbangan sukarela ternyata dipaksakan secara sistematis kepada siswa.

Tidak berhenti disitu, DPRD Jatim juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 September 2025. Sejumlah pihak dipanggil, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat Jatim. Dari rapat tersebut, DPRD menilai, praktik pungutan di SMAN 1 Kampak sudah menyimpang dan mendesak Pemprov Jatim segera mengambil langkah tegas.

Deni Wicaksono menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai peristiwa di SMAN 1 Kampak harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Tarik TKD Perangkat Desa, Oknum Kades Diadukan Ke Polisi

“Ini bukan akhir, tapi awal untuk memastikan pendidikan di Jawa Timur bebas dari pungli. Hak siswa dan orang tua harus terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, respon cepat dari DPRD Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Jatim tersebut disambut lega para siswa.

Ghani, salah satu perwakilan siswa SMA Negeri 1 Kampak, mengaku puas dengan keputusan pencopotan kepala sekolahnya.

“Alhamdulillah, sudah ada perubahan dan sesuai harapan. Terima kasih juga kepada DPRD Jatim yang peduli pada suara kami,” ujarnya, Jum’at (19/9/2025).

Kasus di SMAN 1 Kampak memang sempat menghebohkan publik. Ratusan siswa menolak masuk kelas dan melakukan aksi mogok belajar. Mereka memprotes kewajiban membayar iuran sebesar Rp.65 ribu per bulan serta sumbangan awal minimal Rp.500 ribu, yang penggunaannya dinilai tidak transparan.

Dengan adanya tindakan tegas dari Pemprov Jawa Timur dan pengawalan DPRD Jatim, para siswa dan orang tua berharap praktik serupa tidak lagi terjadi di sekolah manapun di Jawa Timur. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *