Kejari Sampang Musnahkan Jutaan BB dari Puluhan Perkara Inkracht

SAMPANG, mediabrantas.id – Kejaksaan Negeri Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti Semester I Tahun 2026 tersebut berlangsung di halaman Kejari Sampang dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, mulai dari Bupati Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Kepala Rutan Sampang, perwakilan Kodim 0828/Sampang, Satreskrim, Satresnarkoba hingga Bea Cukai Madura.

Dalam kegiatan itu, ratusan gram narkotika jenis sabu, ribuan pil logo Y, senjata tajam, miras hingga jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R/PAPBB) Kejari Sampang, Eddie Soedradjat menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum, narkotika, hingga tindak pidana khusus yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  DPRD Trenggalek Dukung Pembentukan Perda Perlindungan Kawasan Karst

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan pada tahap eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada semester pertama tahun ini relatif stabil dibanding periode sebelumnya, bahkan mengalami sedikit penurunan.

“Penurunan terjadi karena masih ada dua perkara rokok ilegal yang saat ini masih dalam proses banding,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat sekitar 408,155 gram dan 4.832 butir pil logo Y. Nilai keseluruhan barang haram tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta. Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender lalu dibakar.

Selain itu, terdapat barang bukti dari lima perkara senjata tajam dan senjata api yang dihancurkan menggunakan mesin gerinda.

Sementara dari 15 perkara lainnya, seperti kasus pencurian, pencabulan dan minuman keras, sebanyak 336 barang bukti turut dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan.

Baca Juga:  Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sajam, dan Rokok Ilegal

Yang paling mencolok, Kejari Sampang juga memusnahkan barang bukti perkara cukai berupa 1.033.600 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling agar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sampang. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *