Kepala BPN Trenggalek Ungkap Permasalahan Penguasaan Tanah di Pantai Konang Dalam Rapat di Kantor DPRD

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Agus Purwanto A. Ptnh. Sh. Mh, menyampaikan sejumlah permasalahan terkait penguasaan dan pemilikan tanah di kawasan Pantai Konang dalam rapat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Rabu (12/3/2025).

Pantai Konang merupakan kawasan yang telah menerbitkan sertifikat tanah sejak tahun 1996, namun kini menghadapi tantangan akibat perubahan peraturan dan kondisi alam.

Agus menjelaskan, pada tahun 1996, belum ada peraturan yang mengatur tentang sempadan pantai dan aspek terkait lainnya. Namun, dengan adanya peraturan baru saat ini, semua pemilik tanah di kawasan tersebut harus menyesuaikan diri, terutama jika akan melakukan pembangunan atau pemanfaatan lahan. “Harapan dari pihak DPRD atau pimpinan rapat adalah agar semua pihak menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku sekarang,” ujarnya.

Baca Juga:  Terpesona Dengan Wisata kum kum SCB sebelum pulkam ke Swedia sempatkan Kum kum kembali pagi pagi

Ia menambahkan, untuk tanah-tanah yang terkena abrasi atau perubahan aliran sungai, proses penyesuaian akan diatur lebih lanjut.

“Kita sudah melakukan peninjauan lapangan berdasarkan data dari tahun 2010 hingga 2020. Namun, untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu langkah dari Pemerintah Daerah (Pemda),” jelas Agus.

Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya terkait dengan kepemilikan tanah, tetapi juga pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang sempadan pantai.

“Kalau ada pembangunan atau pemanfaatan lahan, pemilik tanah harus mengantongi izin dari pemerintah daerah. Kewenangan ini sepenuhnya ada di Pemda,” tegas Agus.

Agus juga menyoroti kondisi tanah yang terkena abrasi.

“Jika tanah sudah hilang atau berubah menjadi sungai, secara otomatis status kepemilikannya akan hapus. Ini sudah jelas dalam peraturan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, beberapa bagian tanah di Pantai Konang telah hilang akibat perubahan aliran sungai, sehingga status kepemilikannya perlu disesuaikan.

Baca Juga:  BEM Sampang Soroti Penjualan Pupuk Diatas HET

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa BPN Trenggalek telah melaporkan permasalahan ini kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari tim yang akan dibentuk Pemda untuk menangani hal ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Agus juga mengungkapkan bahwa terdapat 41 sertifikat hak pakai dan hak milik di kawasan Pantai Konang.

“Untuk tanah yang berada di ujung dan terkena abrasi, penyelesaiannya harus kembali ke Pemda karena terkait dengan pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemanfaatan ruang di kawasan pantai harus sesuai dengan aturan sempadan pantai yang diatur dalam perda.

“Kami percaya, Pemda yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perda tersebut,” pungkas Agus.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Pantai Konang, sehingga kawasan tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Hariyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *