JOMBANG, mediabrantas.id – Pelaksanaan berbagai program kegiatan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026, DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (15/4). Forum ini menjadi titik krusial dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan ke depan, sekaligus menjawab berbagai dinamika di lapangan, terutama terkait keterlibatan kontraktor lokal dalam proyek-proyek daerah.
Dalam rapat tersebut, aspirasi agar pelaku usaha konstruksi lokal mendapat ruang lebih besar mencuat sebagai salah satu isu strategis. Harapan ini tidak lepas dari keinginan untuk memperkuat ekonomi daerah melalui pemberdayaan pengusaha lokal. Namun demikian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, S.T., menegaskan bahwa secara prinsip regulasi tidak memperbolehkan adanya pembatasan terhadap peserta lelang, baik untuk kontraktor lokal maupun dari luar daerah.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi, dan persaingan sehat. Oleh karena itu, pendekatan yang dapat dilakukan bukanlah membatasi, melainkan memperkuat kapasitas kontraktor lokal agar mampu bersaing secara profesional.
“Yang harus kita dorong adalah peningkatan kompetensi. Kontraktor lokal harus dipersiapkan agar memiliki daya saing, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun administrasi. Ini yang menjadi fokus pembinaan pemerintah,” ungkapnya.
Salah satu langkah konkret yang disoroti adalah pentingnya sertifikasi tenaga konstruksi sebagai standar dasar profesionalisme. Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan, termasuk memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi.
Selain itu, Imam Bustomi juga menyinggung peran strategis LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sebagai salah satu instrumen yang dapat mendorong kesiapan dan kredibilitas pelaku usaha. Ia menilai, optimalisasi LKPM dapat menjadi nilai tambah bagi kontraktor lokal, bahkan berpotensi menjadi keunggulan kompetitif yang belum tentu dimiliki daerah lain.
Lebih jauh, ia membuka kemungkinan bahwa hasil pembahasan Raperda dapat mengakomodasi persyaratan tertentu dalam proses lelang, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti undang-undang maupun peraturan presiden. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kalau itu tidak melanggar aturan di atasnya, bisa saja dijadikan salah satu persyaratan. Tetapi prinsipnya tetap tidak boleh diskriminatif dan tidak menyalahi ketentuan pengadaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan daya saing kontraktor lokal tidak bisa instan, melainkan membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Pembinaan yang terarah, peningkatan kompetensi, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar kontraktor lokal mampu tampil sebagai pemain yang kuat di daerahnya sendiri.
Melalui Raperda yang tengah dibahas ini, Dinas PUPR Kabupaten Jombang berharap dapat menghadirkan regulasi yang adaptif dan solutif, khususnya dalam mengisi ruang-ruang yang belum diatur secara rinci oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kebijakan daerah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan lokal tanpa keluar dari kerangka hukum nasional.
“Harapan kami sederhana namun penting, yaitu kualitas pekerjaan konstruksi di Jombang semakin meningkat, lebih terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Di sisi lain, kontraktor lokal juga semakin siap, profesional, dan mampu bersaing secara sehat,” pungkasnya.
Raperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen regulasi, tetapi juga menjadi pijakan strategis dalam membangun ekosistem jasa konstruksi yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang—di mana kualitas pembangunan berjalan seiring dengan tumbuhnya pelaku usaha lokal yang tangguh dan berdaya saing tinggi. (Budi Tanoto)






