Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Berikan Apresiasi kepada Pemerintahan Jombang

JOMBANG | optimistv.co.id – Menjadi salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang sosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Peserta sosialisasi berasal dari Forkopimcam Kecamatan Ngoro, Gudo dan Mojoagung beserta Tiga Pilar Desa. Bertempat di Hotel Fatma (23/11).

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah sebagai narasumber menyampaikan, bahwa peruntukan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Jombang meliputi bidang kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan bidang kesehatan.

Alokasi cukai di Kabupaten Jombang sendiri mencapai 48 Miliar, untuk kesejahteraan masyarakat ada 50 persen, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bea Cukai di Hotel Fatma, Kabupaten Jombang

Selain berkontribusi menyumbang penghasilan negara, Sumrambah mengatakan, petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga mendapatkan beberapa pembinaan dari dana bagi hasil cukai yang berasal dari penjualan tembakau dan rokok.

Baca Juga:  Dinas Kominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Lakukan Sosialisasi dan Ajak Masyarakat untuk Gempur Rokok Ilegal

“Program pembinaan lingkungan sosial ada pemberian bantuan pada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi bagi petani tembakau, peningkatan jaminan kerja, pelatihan ketrampilan kerja pada buruh tani dan buruh pabrik rokok,” terangnya.

Sumrambah juga memaparkan pembagian dana hasil cukai di Kabupaten Jombang, diantaranya Dinas Pertanian memperoleh 7,46 miliar, Bidang Perekonomian Pemkab Jombang 11,431 miliar, Dinas Peternakan 200 juta, Disperindag 750 Juta, Dinas kesehatan 4,1 Miliar, Dinas Tenaga Kerja 300 Juta, Dinas Kominfo 3,4 Miliar RSUD Jombang 1,8 Miliar, dan RSUD Ploso 8 Miliar.

“Melalui sosialisasi ini, Saya mengajak kepada peserta sosialisasi yang berasal dari Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa, untuk selalu mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal. Bea cukai tidak punya mata dan telinga sampai tingkat bawah, maka meminta tolong kepada kepala desa, kepolisian, TNI untuk ikut serta mengawasi terjadinya peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Trenggalek Pastikan Kades Terpilih Bisa Dilantik Bupati

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya.

Penerimaan hasil cukai ini tidak lain adalah diperuntukan untuk meningkatkan kualitas di berbagai bidang, diantaranya untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dengan digelarnya sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta memgetahui ciri-ciri rokok ilegal.

Sedangkan untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Aminatur Rokhiyah menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, untuk untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.

Baca Juga:  Bantuan Sosial untuk Usaha Ekonomi Produktif Kuat Masyarakat Kabupaten Madiun Disalurkan

Sosialisasi cukai kali ini diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Ngoro, Gudo dan Mojoagung .

“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Adapun barang-barang kena cukai, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” pungkasnya.

Reporter : Budi. T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *