Keterlibatan ASN, Berbahaya

oleh : Masruchin Purwo

mediabrantas.id – Munculnya oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melibatkan diri atau dilibatkan dalam dukung mendukung pasangan calon kepala daerah, membayakan demokrasi.

ASN jangan dilibatkan atau melibatkan diri dalam dukungan calon kepala daerah. Baik ke dalam calon walikota atau calon bupati dan calon gubernur. Langkah melibatkan ASN ke dalam ranah politik, sama dengan memutar jarum ke Jaman Orde Baru.

Orde Baru pernah mengkooptasi ASN ke dalam politik praktis selama 32 tahun, berakibat fatal terhadap demokrasi. Akibatnya, krisis politik di tahun 1997 yang terus berkepanjangan hingga Presiden Habibie, Gus Dur sampai Megawati. Krisis politik itu berlanjut ke krisis ekonomi bertahun tahun.

Selanjutnya ASN dulu disebut Korpri, berbenah secara internal memperbaiki diri. Mengevaluasi sepak terjangnya. Akhirnya ditemukan solusinya. Netralitas ASN harus dijaga. Lalu.? Dibuatkan aturan, ASN tidak boleh ikut berpolitik. Tidak boleh ikut dukung mendukung dalam politik. Tidak boleh jadi anggota partai politik.

Baca Juga:  Andik Basuki Rahmad Terpilih Secara Aklamasi, Pimpin Ketua DPD Golkar

ASN jika ingin terlibat politik, atau dilibatkan dalam politik, harus mundur dari ASN. Itu ketentuan yang disepakati secara nasional. Kesepakatan itu dibuatlah undang undang ASN yang terakhir UU No. 20 tahun 2023. Undang undang tersebut merupakan koreksi atas undang undang ASN sebelumnya.

Salah satu pokok etika ASN adalah tidak boleh diintervensi partai politik. ASN harus bebas.

Bagaimana jika ASN kok dilibatkan oleh pasangan calon kepala daerah.? ASN bisa disanksi. ASN itu bisa dilaporkan ke Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ASN bisa dipidana penjara jika dilibatkan ke ranah politik.

Umumnya, ASN itu punya keterikatan emosi terhadap pasangan calon incumbent. Keterikatan emosi itu manusiawi. Tetapi keterikatan emosi yang melibatkan ASN, ngawur, berbahaya dan nabrak hukum. Maka para ASN, harus logis dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Jangan korbankan kepercayaan masyarakat. Hanya kepentingan pribadi.

ASN dalam aturan punya hak pilih. Tetapi jaga netralitas. Netralitas ASN berlaku hingga 24 jam dan berlaku selama label ASN masih melekat pada dirinya.

Baca Juga:  Walikota Probolinggo Habib Hadi Sosialisasikan Surat Edaran Larangan Para ASN Terima Parsel

Kalau ada yang berpikir, netralitas ASN hanya ketika berdinas dan bertugas saja, keliru itu. Sebab Surat Keputusan ASN, tidak ada hari libur. Tidak ada hanya ketika berdinas. Melekat dari tahun sekian sampai pensiun. Itu bunyi Surat Keputusanya.

 

Hasil Pilkada Bisa Tidak Dipercaya

Salah satu indikator supaya hasil Pilkada dipercaya masyarakat adalah Netralitas ASN, Netralitas Penyelenggara Pemilu. KPU dan Bawaslu, serta penegakan hukum pilkada oleh Bawaslu.

Artikel ini hanya mengangkat tema netralitas ASN. Untuk KPU dan Bawaslu serta penegakan hukum pilkada, akan saya uraikan lain waktu.

Jujur saja jika ASN terlibat mengajak orang, mengumpulkan orang, ikut hadir kampanye, baik secara nyata dan secara diam diam, bisa menghapus kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Lebih parah lagi, hasil pilkada tidak dipercaya masyarakat. Fatal akibatnya.

Baca Juga:  Bupati Melantik 134 Pejabat Pemerintahan Kabupaten Jombang di Ruang Bung Tomo

Maka jarum netralitas ASN, jangan diputar ke Orde Baru lagi. Jangan memalukan. Jangan bertindak bodoh para ASN itu. Jangan dinodai pilkada. Tahan keinginan ikut politik praktis. Jika gak bisa di tahan, keluar saja dari ASN.

Berpikirlah jauh ke depan demi bangsa dan negara. Bukan demi pribadi dan pasangan calon. Tujuan pilkada pokoknya adalah hasilnya agar dipercaya masyarakat. Jika pilkada dibiayai trilyunan, hasilnya tidak dipercaya, gara gara ulah ASN yang tidak netral. Semua rugi.

ASN, jangan bertindak melampaui wewenang. Jangan mencampuradukkan wewenang dengan hak politik yang melekat setiap warga negara. Jangan bertindak sewenang wenang. Jangan melakukan keberpihakan dengan memberikan dukungan pasangan calon. Jangan menyalahgunakan wewenang yang melekat pada diri ASN. Itu semua diatur oleh undang undang ASN (UU No 30/14 dan UU No 20/2023). Jadilah ASN yang dipercaya. Jangan sia-siakan kepercayaan masyarakat. Jangan menjadi ASN yang buruk. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *