Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto Gelar Reses, Warga Keluhkan Masalah Pupuk Bersubsidi dan Air

Dipublikasikan pada 7 September 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Untuk menyerap Aspirasi konstituen nya utamanya Masyarakat di Daerah Pemilihan ( Dapil) 4 (Kecamatan Jetis – Kemlagi – Gedeg – Dawarblandong) Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto, SH, yang didampingi Kepala Desa Sumberwuluh Kunardi, S.Sos, menggelar Serap Aspirasi Masyarakat atau Reses pada Masa Persidangan II Tahun 2026 di Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto, Minggu sore ( 06 September 2026 ) yang dihadiri oleh para Konstituennya, para Pengurus PKS ditingkat DPD, DPC dan Ranting, dan Tokoh masyarakat beserta di Wilayah Lor Kali Brantas.

Acara Reses yang diselenggarakan oleh Anggota Dewan yang akrab disapa Pak Sugie ini diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyanyikan lagu Mars PKS dilanjutkan pembacaan ayat – ayat Suci Al-Qur’an. Setelah itu dilanjutkan sambutan Perwakilan dari Pengurus DPD PKS Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu Anggota Dewan Sugiyanto dalam Sambutannya menjelaskan bahwa Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses.

Baca Juga:  Berangkat Tanpa Pasang Target, Kesebelasan AC MAJAPAHIT Mojokerto Lolos Penyisihan Grop di Liga 4 Indonesia

Sedangkan Reses ini kata kader Militan PKS ini bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Jadi Reses ini juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara Kepala Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian Pemkab Mojokerto nantinya” lanjut Pak Gianto.

Dijelaskan oleh Pak Gianto bahwa Reses ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, ” Semua keluhan masyarakat akan kita ditindaklanjuti di Forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan tentunya semua usulan itu bisa ditangani ( ditanggapi ) atau diproses cepat, bahkan bisa tahun depan atau tahun berikutnya, karena semua butuh waktu dan disesuaikan pula dengan Anggaran yang tersedia di APBD Pemkab Mojokerto, apalagi dengan adanya kebijakan mengenai Efesiensi Anggaran dan Turunannya Kepres, maka semuanya akan ada pengurangan atau pengerasan anggaran pembangunan di semua sektor, ” tegas Pak Gianto.

Baca Juga:  Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kota Mojokerto H. Sugiyanto SH Gelar RESES Tahap I Tahun 2025

Sementara itu dalam dialog dan tanya jawab pada Reses tersebut, ada perwakilan dari Dawarblandong yang mengajukan pertanyaan dan mengeluhkan kebutuhan pupuk bersubsidi, dan kenapa di Koperasi KDMP kok tidak menjual pupuk, termasuk masalah PDAM di Wilayah Kecamatan Dawarblandong.

Selain ada perwakilan dari Dawarblandong yang mengajukan
Proposal mushola, dan program
bantuan listrik gratis.

Sementara itu dari Perwakilan Kemlagi,
Slamet mojokumpul, mengeluhkan penampungan air untuk pertanian di Desa Mojokumpul telah menipis di musim kemarau ini. sudah dan Penampung air untuk pertanian Kemlagi.

Sementara Pak Gianto selaku Dewan menanggapi hal ini, dan menyampaikan bahwa Pupuk subsidi jika ingin mendapatkannya harus membuat kelompok tani atau melalui Gapoktan dan harus mengetahui Kepala Desa setempat dan tidak boleh per- . orangan atau mandiri, biar ada pengawasannya.

Pak Gianto juga menjelaskan bahwa kuota pupuk jaman pak Prabowo bagus penyalurannya,

Baca Juga:  Juru Bicara F-PKB DPRD Kabupaten Mojokerto M.Agus Fauzan Menyampaikan Bahwa Fraksi PKB Menyetujui R - APBD 2025

Sedangkan mengenai PDAM butuh pipa baru, Namun Simas ngebor program dari PU pusat, sebagai upaya perbaikan air tadah hujan.

Bagi Pak Slamet Mojokumpul, disarankan membuat Proposal Pengajuan, Lewat kades, diajukan ke Sekda dan Bupati karena ini bisa dianggap
Emergency.

Sedangkan pembentukan Gapoktan baru harus mengetahui Kades, dan BPD biar ada pengawasan, Jangan sampai dijadikan nama saja.

Jadi jika ingin membentuk Gapoktan harus menyertakan. RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ) yang berupa
Dokumen atau rencana yang berisi usulan kebutuhan sarana pertanian—terutama pupuk bersubsidi—dari kelompok tani untuk satu musim tanam.

Sebab, RDKK ini Menjadi dasar resmi bagi pemerintah dalam menetapkan dan menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

Dan, semua itu saat ini sudah memakai Sistem Elektronik. ” Sebab Saat ini, pendataan dilakukan secara online melalui sistem e-RDKK (Elektronik ) yang dikelola oleh Kementerian Pertanian. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *