Khamim Gozali Gelar Sertijab Sebagai Kades Gayaman Untuk Menuju Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, optimistv.co.id – Turunnya Surat Keputusan ( SK ) Pemecatan dari DPP PPP Pusat Jakarta, kepada Drs. H. Mustakim, Sebagai Anggota Partai PPP Kabupaten Mojokerto yang ditindak lanjuti dengan Surat Permohonan Pemecatan dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto dengan Surat No. 97 / EX / DPC / VII / 2022, yang ditujukan kepada Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PAPI, atas nama Drs . H. Mustakim tersebut, disambut gembira oleh Khamim Gozali, kepala Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar ini, pasalnya Khamim Gozali ini, sebelum terpilih sebagai Desa Gayaman merupakan Caleg dari PPP Kabupaten Mojokerto yang pada pemilu legislatif 2019 lalu nyaleg melalui PPP di Dapil 5, Kecamatan ( Mojoanyar, Bangsal, Kutorejo dan Dlanggu) memperoleh suara terbanyak kedua di bawah Mustakim.

Mendengar adanya Khabar Pemecatan Mustakim dari DPP PPP Pusat Jakarta tersebut, langsung direaksi cepat oleh Khamim Gozali dengan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan diri Kepala Desa Gayaman yang dilanjutkan dengan Proses Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Gayaman Khamim Gozali dengan PJ. Suwadi sebagai Kades Gayaman yang merupakan Staf di Kecamatan Mojoanyar, di Balai Desa Gayaman , Rabu ( 24 / 08 / 2022 ) malam

Acara Sertijab Mantan Kades Gayaman Khamim Gozali di Balai Desa Gayaman dihadiri langsung oleh Camat Mojoanyar, Drs. H. Mochamad Malik, M.Si, Bersama Kapolsek serta Danramil Mojoanyar ( Forkopimca Mojoanyar ) termasuk juga seluruh Perangkat Desa Gayaman dan para tokoh masyarakat Gayaman turut menghadiri acara Proses Sertijab Mantan Kades Gayaman Khamim Gozali.

Baca Juga:  Pembangunan Rabat Jalan Beton Desa Kradegan Meningkatkan Ekonomi Warga
Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H. Arif Winarko SH dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto Akhmad Afifuddin Syahroni

Sementara itu Camat Mojoanyar Drs. Mokh Malik saat dihubungi saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya prosesi sertijab Kades Gayaman Kecamatan Mojoanyar tersebut. ”Pak Hamim mengajukan surat pengunduran diri sebagai kades, maka perlu adanya Pj untuk membantu pelayanan masyarakat Desa Gayaman,” ucap Camat Mojoanyar yang akrab disapa Abah Malik itu.

Ketika ditanya media ini, mengenai apa alasannya sehingga Saudara Hamim Ghozali mengundurkan diri Kades Gayaman, Abah Malik mengaku tidak tahu. ”Dalam surat pengunduran diri Pak Hamim sebagai Kades tertera alasan pribadi, tidak disebutkan bakal menjadi anggota DPRD,” lanjut Abah Malik.

Sementara itu, guna menindak lanjuti Surat Pemecatan Mustakim sebagai Anggota Partai PPP dan Permohonan Pemecatan dari Anggota PAPI DPRD Kabupaten Mojokerto, maka Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat atau Pertemuan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE MM, didampingi Wakil Ketua Hj. Setia Puji Lestari, SE, M. Si, dengan Ketua BK DPRD Kabupaten Mojokerto, Supriyanto, SH, ( PKB ) bersama Anggota nya H. Soleh, RAD ( NasDem ) H. Ismail Pribadi, SE, ( PDI-P ) membahas turunya SK DPP PPP Pusat tersebut yang telah berada di meja Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Trenggalek Gelar Evaluasi Kinerja

Sementara itu dari Informasi yang diperoleh dari Abah Ismail Pribadi, Anggota BK menjelaskan bahwa SK Pemecatan dari DPP PPP Pusat Jakarta ini yang menjadi landasan kami untuk membahasnya dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto. ” Dengan adanya SK Pemecatan saudara Mustakim dari DPP PPP dari Keanggotaan Partai secara otomatis proses PAW akan bisa terlaksana, apalagi hal ini didukung oleh SK pemecatan Saudara Mustakim dari Fraksi PAPI DPRD Kabupaten Mojokerto, maka proses PAW Ini terus berjalan dan hanya menunggu waktu saja, karena Marwah tertinggi di Parpol itu adalah Keputusan dari DPP yang telah memecat saudara Mustakim dari keanggotaan Partai PPP Kabupaten Mojokerto,” ucap Abah Mail menjelaskan.

Dilain pihak Dari informasi yang diperoleh di Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto bahwa saat ini proses mengenai PAW Mustakim sedang berjalan dan masih dalam tahap proses di KPU Kabupaten Mojokerto, dengan jeda selama 7 hari dalam proses nya, yang selanjutnya nanti setelah proses di KPU selesai dan dikembalikan ke DPRD Kabupaten Mojokerto, maka DPRD Kabupaten Mojokerto akan mengajukan proses PAW Mustakim ke Gubernur Jawa Timur untuk diproses secara mekanisme yang sudah dilalui tahap demi tahapan nya, dan semua masih dalam proses.

Baca Juga:  Dinyatakan Sehat, Warga Isoter di Sidoarjo Dipulangkan

Ditempat terpisah Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko SH melalui Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Achmad Afifuddin Syahroni yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa SK DPP PPP sebagai Induk Partai di Pusat Jakarta tentang Pemecatan saudara Mustakim dari keanggotaan Partai PPP sudah berada di meja Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dan sudah dalam Proses untuk menuju PAW, dan Rekomendasi untuk proses PAW selanjutnya berkasnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur, untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur yang setelah itu akan ada jadwal yang telah ditentukan waktunya agenda mengenai proses pelantikan PAW saudara Khamim Gozali mengantikan saudara Mustakim yang akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto nanti, dan perlu diketahui publik, bahwa Semua proses PAW sudah dilalui sesuai dengan aturan dan Mekanisme Partai PPP , ” ucap Achmad Afifuddin Syahroni, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto ini.

Reporter : Ririn Fadillah – Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *