Komisi I DPRD Kab. Mojokerto Gelar RDP Terkait Pemberhentian 3 Kasun di Desa Watonmasjedong

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Permasalahan pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, tenyata mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, khususnya dari Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, Keputusan pemberhentian tersebut menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto dan DPRD setempat.

Ketiga perangkat desa yang diberhentikan berdasarkan aturan lama, yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Namun, menurut regulasi terbaru, masa jabatan perangkat desa seharusnya berakhir pada usia 60 tahun. Merasa haknya dilanggar, para perangkat desa yang diberhentikan mengajukan keberatan dan meminta kejelasan dari pihak terkait termasuk mengadu ke DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (6/2/2025),

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menghadirkan tiga perangkat yang diberhentikan, Kades dan BPD Wotanmasjedong, Camat Ngoro, Kadis PMD, Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Rumah, Pemkab Madiun Bantu Melalui RTLH Jelang Hari Jadi 454

RDP yang berlangsung sekitar dua jam itu belum menghasilkan kesepakatan. Pasalnya, pihak desa tetap kekeh tak mau membatalkan SK pemberhentian ketiga Perangkat Desa Wotanmasjedong, bahkan akan melakukan upaya uji materiil terkait Permendagri No 67 tahun 2017.

Kades Wotanmasjedong, H.Anang Wijayanto menyampaikan, bahwa Pemdes Wotanmasjedong tetep pada keputusannya, karena masa jabatan ketiga perangkat tersebut telah habis dan telah mendapat rekomendasi dari Camat Ngoro.

“Dasar kami, karena masa jabatan tiga perangkat itu telah habis, dan kami telah mendapat rekomendasi dari Camat Ngoro,” ungkap Kades didampingi Ketua BPD Wotanmasjedong.

Sementara itu, Koordinator Rapat Dengar Pendapat, H. Winajat, SH, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dhofir, M.Pd kepada sejumlah awak media usai RDP menyampaikan, bahwa terkait masalah pemberhentian tiga Perangkat Desa Wotanmasjedong itu, Camat Ngoro teledor dan tidak update peraturan.

Baca Juga:  DPD PPNI Kab. Sampang dan DPW Jatim Lakukan Pelatihan BTCLS Dengan Universitas Nazhatut Thullab Al-Muafa

”Di Permendagri yang terbaru, mestinya Camat Ngoro minta rekomendasi ke kepala daerah terkait pemberhentian perangkat desa, bukan konsultasi,” kata Abah Winajat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga menambahkan, sebetulnya Camat Ngoro telah membatalkan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa Wotanmasjedong.

“Namun pihak desa tetap mengacu di rekomendasi camat yang pertama dan enggan membatalkan SK pemberhentian,” kata Winajat.

H. Winajat berharap, camat harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait pemberhentian perangkat desa.

“Seharusnya camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang bisa merugikan pihak lain,” tegas Winajat. (Ririn Fadillah/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *