Konflik PKL Pasar Wisata Cheng Hoo “Berlanjut”

PASURUAN, mediabrantas.id – Timbulnya konflik antar dua kelompok pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, Pasuruan, nampaknya belum juga mereda. Bahkan Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo, Wahyu Wibowo, justru dimutasi sebagai staf di Kecamatan Kejayan.

Minggu lalu, para pedagang dibawah naungan Paguyuban Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo mengadu ke Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka memprotes keberadaan stand PKL yang disebut mendapat fasilitas dari Kepala Pengelola Pasar.

Beberapa stand PKL yang berada dekat kawasan parkir kendaraan wisatawan, dianggap mengurangi pendapatan para pedagang makanan dan pedagang buah, yang kiosnya lebih jauh.

Belakangan ada kabar bahwa motif aksi protes pedagang ini untuk mendepak Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo. Karena sejak ia ditempatkan pada awal tahun 2022 lalu, pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo sudah tidak bisa menarik iuran Rp 75.000/bulan.

Baca Juga:  Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Usaha Mikro Hadir Bupati Ikfina

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sejak tahun 2017 lalu, iuran bulanan tersebut ditarik. Hanya saja, penggunaan iuran ini disinyalir kurang transparan.

Menjelang berakhirnya sewa stand PKL, 31 Desember 2022, berhembus kabar tidak akan diterbitkan perpanjangan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Tiadanya perpanjangan sewa stand itu diyakini berujung pada penggusuran PKL dari kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo.

Sementara itu, Direktur LBH Pijar, Lujeng Sudarto, yang menjadi pendamping PKL Pasar Wisata Cheng Hoo mengatakan, Pemkab Pasuruan harus melihat bahwa kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo adalah aset pemerintah. Karenanya, pengelolaan dan penarikan retribusi pedagang harus dilakukan oleh aparat pemerintah.

“Penarikan iuran dengan dalih apapun dan dilakukan orang selain aparat pemerintah, tidak lain adalah pemalakan pedagang,” katanya.

Menurut Lujeng Sudarto, penempatan Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo dianggap sebagai tindakan tepat. Karena dalam satu tahun berjalan, ia bisa memenuhi target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,363 miliar. Namun karena polemik yang terus berkepanjangan, ia justru menjadi korban dan dimutasi.

Baca Juga:  CV Hanyn Jaya Group Support Pasar Murah NasDem

“Staf yang berprestasi harus diberikan reward dan dipertahankan. Semestinya Kepala Disperindag yang harus dicopot, karena tidak mampu menyelesaikan persoalan pedagang,” tandas Lujeng Sudarto. (Fikri/Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *