Kontroversi Pemahaman Perda No. 33 Kab. Sampang Perlu Kejelasan

SAMPANG, mediabrantas.id – Bermula dari mencuatnya ke publik terkait SK Penjabat (Pj) Kepala Desa yang merupakan ASN Putri dari mantan Kepala Desa, belakangan diketahui terjadi kontroversi dalam memahami Peraturan Bupati (Perbup) Sampang, Madura, Jawa Timur, Nomor 33 tahun 2016.

Kebijakan itu dipertanyakan Hoiri, Aktivis Solidaritas Muda Anti Korupsi (SOMASI), bahkan Ia membuka memory dari jejak digital dalam kegiatan audiensi dari dua lembaga dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta dimuat di sejumlah media online pada tanggal 4 Agustus 2021.

Di dua media tersebut, baik Chalilurrahman selaku Kepala DPMD maupun Irham Nurdayanto, Kabid Administrasi Pemdes menegaskan, sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2016, pengangkatan Pj Kades tidak boleh ada hubungan segaris dengan kades sebelumnya.

Yang dimaksud hubungan segaris itu adalah kakek, nenek, ayah, ibu, anak dan ke sampingnya, seperti saudara se kandung.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Pembangunan Gedung Baru BPR Bank Jombang

Saat dikonfirmasi tentang jabatan Pj di salah satu desa di Kecamatan Sampang dan Omben tersebut, Chalilurahman menyatakan, makna dari statement itu adalah kepala desa definitif maupun Penjabat (Pj) Kades.

“Perangkat tidak boleh segaris dengan kades dan perangkat tidak boleh segaris dengan Pj Kades,” katanya.

Sementara, Irham Nurdayanto menunjukkan Perbup Nomor 33 tahun 2016 dan menjelaskan panjang lebar hingga menyebut waktu itu ditanyakan apakah Pj bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

“Saya jawab, Pj Kades sama seperti kades. Tugas, kewenangan dan kewajibannya sama dengan kades ketika melakukan pergantian perangkat, tentunya sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Irham Nurdayanto, Sabtu, 17 Juni 2023.

Masih menurut Irham Nurdayanto, jawaban itulah yang dimaknai berbeda di narasi berita tersebut. Ketika disinggung tentang sekdes apakah termasuk perangkat desa, dijawab oleh Irham Nurdayanto bahwa perangkat desa itu terdiri dari sekdes, kasi, kaur dan kasun.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Camplong Berhasil Ungkap Puluhan Pelanggaran

Namun ketika ditanya soal sekdes salah satu desa di Kecamatan Sampang yang merupakan saudara  kandung dari kades (waktu itu), Ia mengelak dan beralibi baru tahu setelah kades dijabat oleh Pj.

“Makanya diusulkan untuk diberhentikan, tetapi waktu itu DPMD diprotes,” tuturnya.

Penjelasan dari Irham Nurdayanto itu terkesan kontradiktif, karena jabatan sekdes disitu sebelum pemerintahan desanya dijabat oleh Pj dan masih dijabat oleh kades definitif yang merupakan saudara kandung dari sekdes.

Terkait hal itu, Irham Nurdayanto menyatakan, bahwa kontrol ada di camat, seraya menunjukkan kembali regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yakni pada Pasal 24 huruf (e) sampai (h).

Sayangnya, hingga berita ini dinaikkan, Camat Sampang, Yudhi AK belum berhasil dikonfirmasi. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *