Kuasa Hukum EWK Akan Melaporkan Balik Terlapor ke PN Mojokerto dan Polda Jatim, Terkait Arisan Online

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Adanya dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online yang lagi viral saat ini di Mojokerto, yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EWK (36). yang telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota oleh tiga peserta arisan, Minggu (08/03/2026) yang ternyata terus berlanjut.

Bahkan laporan tersebut telah diterima Polres Mojokerto Kota dari tiga orang korban yang diduga mengaku mengalami kerugian dalam arisan online yang dikelola oleh EWK tersebut.

Ketiga korban pelapor tersebut, yakni Latifah (37), warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur (43), warga Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto; serta Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, laporan arisan online yang disebut bodong ini masih dalam penyelidikan dan belum ada proses hukum lebih lanjut atau adanya upaya penetapan dari Satreskrim Polresta Mojokerto, tentang siapa yang menjadi tersangkanya dalam kasus dugaan arisan online ini.

Sementara itu, EWK (36), selaku terlapor sekaligus pengelola arisan online tersebut menjelaskan, bahwa tuduhan dari ke tiga orang yang melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota itu adalah bohong. Bahkan EWK menyebut, hal itu sebagai fitnah.

Baca Juga:  Kapolda Jatim : Masyarakat Sudah Memenuhi Kewajibannya Dengan Membawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19

“Kenapa saya bilang fitnah, karena laporannya bohong, masalahnya para pelapor itu semuanya sudah pernah dapat arisan, kok bilang ini arisan bodong,” ucap EWK kesal di Cafe Kruyukan Gunungsari Gunung Gedangan Kota Mojokerto, Kamis malam (12/03/2026).

Menurut EWK, kronologi awal mula ketiganya memang sebagai peserta arisan online, yang awalnya arisan ini berjalan lancar, namun masalah muncul ketika banyak anggota yang sudah mendapatkan uang arisan justru telat membayar setoran arisan berikutnya.

“Namun sayang, setelah mendapatkan arisan tersebut, ada member yang tidak setor arisan, bahkan ada yang marah-marah kalau ditagih uang setoran arisan. Jadi, saya jelaskan, sama sekali tidak benar arisan online ini uangnya saya pakai pribadi untuk beli mobil dan membangun cafe saya, itu berita bohong,” bantah EWK.

EWK mengaku. dirinya sudah beritikad baik untuk melunasi sisa uang kepada para peserta dengan cara mencicil, namun ada peserta yang menolaknya, karena mereka ingin pelunasan instan.

Terkait proses hukum di Satreskrim Polresta Mojokerto, EWK mengatakan, akan selalu kooperatif dan siap jika sewaktu-waktu dipanggil pihak Satreskrim Polresta Mojokerto untuk diperiksa Polisi.

Baca Juga:  Pilbup Kediri 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

“Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya siap kapan pun jika dimintai keterangan oleh polisi,” lanjut EWK.

Sementara itu, ada tudingan lain yang menyebut bahwa EWK sebagai pemilik dua SPPG, yakni SPPG di Kauman Kota Mojokerto dan SPPG di Medali Puri, dan tuduhan itu tidaklah benar, Sebab dirinya hanyalah sebagai supplier bahan baku makanan di SPPG program MBG, dan juga dipercaya sebagai koordinator.

“Saya sebagal orang luar di SPPG Kauman dan SPPG Medali Puri. Saya hanya supplier pemasok bahan makanan dan ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Jadi tidak ada hubungannya antar SPPG dengan arisan online, sebab SPPG ini kan masih baru, sedangkan arisan online sudah ada sejak 2022 lalu,” tegas EWK lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum EWK dari Sakty Law Surabaya, yakni Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H., dengan juru bicaranya Budi Lakuanine dengan tegas menjelaskan, bahwa tindakan langkah hukum untuk mengurai atas dugaan penipuan pengelapan arisan online yang dilaporkan oleh tiga peserta ke Polres Mojokerto Kota, akan berbuntut panjang. Sebab, pihaknya selaku kuasa hukum EWK, akan melaporkan 3 pelapor ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Kisah Asmara Ini Berujung Maut, Begini Kronologinya

“Kami akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto, terkait perkara ini, terhadap para pelapor. Sebab kasus ini sangat merugikan klien kami,” ucap Budi Lakuanine juru bicara Sakty Law Surabaya Jawa Timur ini kepada para wartawan.

Sedangkan laporan kedua, yakni ada dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu Owner SPPG di Mojokerto.

“Akan kami ajukan laporan pencemaran baik ketiga orang peserta arisan online itu Polda Jatim, yang akan dilakukan oleh owner nya sendiri yang melaporkan perkara ini, biar perkara ini terurai jelas, dan tidak bias kemana-mana. Sebab ini sangat merugikan klien kami, baik moril maupun materil,” tegas Budi Lakuanine. (Ririn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *