LBH DJAWA DWIPA Respon Positif Kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang Atas Dinaikanya Kasus Dugaan Penipuan CPNS ke Penyidikan

MOJOKERTO, mediabrantas. id.

Ini peringatan bagi masyarakat agar jangan coba – coba melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS, Sebab masalah ini bisa merambah ke jalur hukum, atau ber- urusan dengan Kepolisian, Seperti halnya Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang menimpa korban Opik Sumantri (55 tahun) warga Mojokerto ini.

Dan Opik Sumantri pun melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 20 Desember 2022, lalu melalui kuasa hukumnya dari LBH DJAWA DWIPA yang berkantor pusat di Banjarsari Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto ini.

Korban Opik Sumantri melalui Kuasa Hukumnya Hadi Purwanto, SH dari LBH DJAWA DWIPA ini menuding YAS (65 tahun) warga Jombang telah melakukan penipuan senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anaknya sebagai CPNS di Kemenkumham RI.

Dan, laporan ke Polres Jombang atas kasus dugaan penipuan bisa memasukkan ke PNS Kemenkumham RI ini telah memasuki babak baru.

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke -731, Bupati Ikfina Berikan Penghargaan Lunas PBB dan Juara lomba Desa

Sebab Perkara yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam kesempatan ini Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang dan jajarannya yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Hadi Purwanto, S.T., S.H., kuasa hukum Opik Sumantri dari LBH Djawa Dwipa saat mengelar Konferensi Pers kepada puluhan wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab Hadi Gerung ini menjelaskan, kenaikan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Ini berarti penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan tengah mencari tersangka. “Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri melalui Kuasa hukumnya Hadi Gerung.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan uang yang cukup besar dan menyangkut nasib seorang anak muda yang ingin menjadi abdi negara.

Baca Juga:  Bupati Ikfina Ngopi Bareng Karang Taruna di Pendopo Kecamatan Dlanggu Dalam Upaya Mendongkrak Ekonomi Kerakyatan

Dengan kasus ini, maka Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Sementara itu, berikut ini awal mula dan terjadi kasus penipuan yang CPNS yang menimpa keluarga korban Opik Sumantri.

Awal Kejadiannya yakni:
Maret 2021, korban Opik Sumantri melalui MS (sahabatnya) diperkenalkan kepada YAS. Kemudian YAS menjanjikan pekerjaan CPNS untuk putra Opik dengan pangkat IIA dan gaji Rp 2.022.200.

Selanjutnya, Opik Sumantri menyerahkan uang total Rp 160 juta kepada YAS dalam beberapa tahap sesuai kesepakatan.

Tapi setelah ditunggu lama, janji itu tak terpenuhi, Ternyata janji YAS tidak pernah terwujud, putra Opik Sumantri tidak kunjung bekerja di Kemenkumham

Akhirnya Desember 2022, Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang.

Sedangkan bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti lain yakni Percakapan Whatsapp ( WA ) fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Pj. Wali Kota Mojokerto Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Sementara Korban Opik Sumantri melalui Kuasa hukumnya Hadi Gerung menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan, Hadi Gerung berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.

“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri didampingi kuasa hukumnya Hadi Gerung dengan mimik wajah sedih. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *