LSM AMPP Audensi dengan Kapolres Terkait Proses Hukum Dugaan Pemerasan KS TK

PROBOLINGGO, optimistv.co.id – Penanganan proses hukum perkara dugaan pemerasan terhadap beberapa Kepala Sekolah TK PKK di Kecamatan Sumber, Probolinggo yang diadukan oleh LSM AMPP ke pihak berwajib pada Januari 2022, dinilai terkesan lamban.

Menurut Ketua LSM AMPP, H. Lutfi Hamid yang didampingi penasehat hukumnya, Kikis Mukisah, pihanya meminta penyidik Polres Probolinggo untuk segera memanggil siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kapolres Probolinggo didampingi Kasatreskrim Polres Probolinggo

“Jika penyidik tidak segera memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka kami beserta guru se Kabupaten Probolinggo akan menyuarakan aksi damai atau demo di Mapolres,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Lutfi, pihaknya bersama Ketua PGRI, H. Hasyim didampingi LBH PGRI, Dewan Pengawas Guru, dan Ketua IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak-Kanan Indonesia) Kecamatan Sumber, melakukan audensi dengan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga:  Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Kepala BPBD Kota Kediri: Isoter Sudah Beroperasi

Dalam audensi ini, Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, H. Hasyim meminta kasus ini segera tuntas dan tidak berlarut-larut, mengingat semua kepala sekolah tersebut merupakan orang desa yang kesehariannya juga bermatapencaharian sebagai ibu rumah tangga dan petani.

“Selama ini PGRI dan Polri saling bersinergi. Kami berharap kasus ini segera rampung dan menemukan titik terang, sehingga kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa yang dialami oleh dewan pengajar di berbagai lembaga pendidikan, khususnya di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurutnya, sesuai pengakuan korban yang merupakan sejumlah guru TK, ada oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mendatangi kepala sekolah dengan menyodorkan proposal yang di dalamnya ada 9 logo dan stempel LSM.

“Karena korban merasa ketakutan, akhirnya mereka menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariatif, ada yang mencapai hingga puluhan juta rupiah. Padahal para guru TK itu honornya hanya Rp. 225.000 per bulan, tetapi mereka harus memberikan puluhan juta kepada oknum LSM,” ulasnya.

Baca Juga:  Penerapan PPKM Darurat, Polda Jatim Melakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat
Suasana Audiensi dengan Polres Probolinggo

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan, pihaknya akan terus bekerja dan memproses kasus ini hingga selesai.

“Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku secara maksimal. Tidak ada istilah tebang pilih. Siapapun itu, jika melanggar hukum, pasti kami proses. Jadi, bapak ibu mohon bersabar, kami terus terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” jelasnya.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *