LSM Paskal Halau Sejumlah Masa Lakukan Pemaksaan Kehendak

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Segerombolan masa dengan membawa potongan kayu mendatangi lahan yang terletak di  Jl. Mas Trip, Kelurahan Kedupok, Kota Probolinggo. Senin, 26 Oktober 2021.

Adapun gerombolan masa mendatangi lahan tersebut berkehendak menanam potongan kayu yang mereka bawah dilahan tersebut.

Sementara dilahan yang sedang ditanami jagung sedang dijaga dan diamankan oleh sejumlah anggota LSM Paskal.

Mereka melarang serta mengusir kedatangan masa yang berniat menenami lahan yang ditumbuhi tanaman jagung dengan potongan kayu yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Cecok dan perang adu mulut tidak dapat dihindarkan meski akhirnya sejumlah masa yang berkehendak memaksakan kehendak itu kembali ke asalnya, dan dari perwakilan kelompok masa kepada wartawan dirinya hanya disuruh oleh sesorang untuk menanam potongan kayu untuk ditanam di lahan yang sedang ditanami tanaman jagung.

Baca Juga:  Kota Probolinggo Jadi Finalis Nasional One Planet City Challenge 2021-2022
Sejumlah Masa yang Melakukan Aksi

Ketika ditanya siapa pemilik tanah tersebut mereka juga tidak mengetahui yang jelas dia hanya disuruh dan diupah untuk melakukan menanaman potongan kayu.

Sementara itu ketua LSM Paskal kepada Redaksi Optimis menyampaikan bahwasanya tanah ini tanah sengketa yang kasusnya sedang diproses di pengadilan,pihak tergugat sdr Hadi Sampurno warga Kelurahan Jrebang mereka berkehendak untuk memagari lahan ini.

Sementara pihak ahli waris milik tanah Muzamil warga Jorongan tidak mengijinkan orang-orang Hadi Sampurno melakukan pemaksaan kehendak dan berharap Hadi Sampurno datang sendiri untuk berdialog dengan ahli waris.

“Sementara hasil pemeriksaan di pengadilan data kepemilikan lahan tersebut sah milik Muzamil, sementara Hadi Sampurno sertifikat yang dimiliki berdasarkan akte jual beli dengan pihak ketiga bukan akte yang dibuat dan ditandatangani pihak ahli waris”  ujar Suliman.

Baca Juga:  Sinergitas Dengan Ulama, Kapolres Pasuruan Hadiri Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

“Sementara harapan dari ahli waris semuanya menunggu hasil putusan pengadilan yang saat ini masih dalam proses dan lagi selama ini tanah tersebut digarap dan yang membayar pajak masih ahli waris Muzamil” sambungnya.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *