Mantan Bupati Probolinggo Bantah Kena OTT KPK

PROBOLINGGO (OPTIMIS) – Sidang dugaan jual beli jabatan yang membelit mantan Bupati Probolinggo, Hj. Puput Tantriana Sari dan suaminya, H. Hasan Aminuddin, kini memasuki sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 12 Mei 2022.

Mantan Bupati Probolinggo, Hj. Puput Tantriana Sari dan suaminya, H. Hasan Aminuddin, memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Majelis hakim yang mulia, izinkan kami untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan,” ucap Hasan Aminuddin bersama istrinya mantan Bupati Probolinggo, Hj. Puput Tantriana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Mantan Bupati Probolinggo, Hj. Puput Tantriana Sari dan suaminya, H. Hasan Aminuddin

Hasan Aminuddin menilai kasus dugaan suap yang menyeretnya tersebut penuh dengan rekayasa. Dia menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya dan istri.

Baca Juga:  Pimpin Apel Gabungan, Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro Tekankan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa itu di antaranya diungkapkan, terkait proses penangkapan waktu itu dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.

“Bahwa secara nyata kami tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang atau jual beli jabatan dari siapapun juga. Tetapi kami ditangkap saat beristirahat tidur di dalam kamar,” jelasnya.

Seusai terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan, selanjutnya majelis hakim persidangan Pengadilan Tipikor menutup jalannya sidang, dan sidang berikutnya ditunda Kamis mendatang.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Hj. Puput dan suami, H. Hasan Aminuddin, dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan penjara pada sidang tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) lalu.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga:  Kasus Konfirmasi Covid -19 Tinggi, Bupati Madiun Kembali Tekankan Agar Masyarakat Taati Prokes
Tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, M Joyo, Nasir, Syafii

Sementara itu, di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya, ada puluhan orang lebih asal Probolinggo tampak turut hadir menyaksikan jalannya sidang pledoi.

Mereka mengaku kedatangannya di persidangan tipikor untuk memberikan dukungan moral, dan berharap agar majelis hakim, memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kedua terdawa, Hj. Puput dan H. Hasan Aminuddin.

“Pada sidang putusan nanti, semoga Majelis Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” pinta salah satu tokoh masyarakat, M Joyo, Nasir, Syafii, di-aminin oleh para teman lainnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut mereka, masih banyak warga Probolinggo yang merasa kehilangan sang pejuang, H. Hasan Aminuddin, yang dikenal ramah, serta murah senyum. Bahkan hingga kini masyarakat masih terus membanggakan H. Hasan, sebagai tokoh yang disegani masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua

Bukan hanya itu, lanjut M. Joyo, realita hasil pembangunan yang telah dicapai selama masa kepemimpinanya, menjadikan Kabupaten Probolinggo mampu dan bisa bersaing dengan kabupaten atau kota lain yang ada di Provinsi Jawa Timur.

“Jangan dipandang sebelah mata. Beliaunya, sudah banyak berbuat dan meraih suatu keberhasilan dalam segala bentuk pembangunan, seperti bidang pendidikan yang telah merata mendirikan sekolah, SMA, SMK, di 24 kecamatan,” jelasnya.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *