SUMENEP | optimistv.co.id – Kegiatan mutasi/rotasi dan pengukuhan terhadap sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PPT/JPTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa malam, tanggal 7 Januari 2020 kemarin, mulai menjadi api dalam sekam.
Pasalnya, salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dikukuhkan oleh Bupati Sumenep, Drs. A. Busrho Karim, M. Si, pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut ditemukan ada yang tidak ikut Uji Kompetensi yang digelar di surabaya pada tanggal 19 – 20 Desember tahun kemarin.
Akibatnya, salah satu PPT/JPT yang dimutasi/dirotasi dari Sekwan DPRD ke Dinas Kopreasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sustono, MM, M. Si, mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap salah satu PPT/JPT Pratama yang tidak ikut Uji Kompetensi itu.
Drs. Ec. Sustono, MM, M. Si, mengatakan, H. Masuni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda) dan Kearsipan Kabupaten Sumenep tidak mengikuti Uji Kompetensi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, pada tanggal 19 – 20 Desember tahun 2019 kemarin.
“Cuma saya yang mau tahu ini dan bukan hanya sampean kan, teman-teman beremma (bagaimana.red) dengan H. Masuni yang gak ikut, gitu saya,” kata Sustono Kamis (16/1) kemarin, kepada wartawan di kantornya.
Lanjut Sustono, kenapa begitu, saya cuma pingin tahu apa sikap Pemerintah Kabupaten kepada Masuni itu, saya meskipun sama-sama peserta, padhe (sama.red) pingin lihat mana he…Masuni, area semaenger (Masuni ini yang meramaikan.red)
“Semaenger (yang meramaikan.red) itu kan mestinya harus diberhentikan atau dicabut dulu. Saya pingin tahu ketegasan Pemkab terhadap H. Masuni yang tidak ikut kegiatan ini dan apakah besok juga akan dikukuhkan, ternyata dikukuhkan juga, hebat kan..” cetus mantan Sekwan DPRD ini.
Disisi lain H. Ahmad Masuni, SE, MM, saat dikonfirmasi ke Kantornya justru menanggapi dengan santai dan tidak menampik apa yang dikatakan oleh Sustono.
Beliau mengakui memang tidak ikut uji kompetensi pada tanggal 19 – 20 Desember 2019 di Surabaya.” Saya memang tidak ikut uji kompetensi tersebut,” katanya dengan nada santai saat dikofirmasi di kantornya Jum’at (24/1).
Kemudian dirinya menjelaskan kenapa waktu itu tidak ikut uji kompetensi, karena dirinya sudah merupakan salah satu JPT Pratama yang telah atau lebih dari 5 tahun menjabat.
“Berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 117 ayat 1 dan 2 dan juga PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajeman PNS pasal 131, 132, dan 133 bunyinya sudah jelas seperti apa. Dan dipertegas kembali dengan Peraturan Menpan RB no 15 Tahun 2019,” jelasnya.
Semestinya, sambung Masuni, kalau mengacu kepada regulasi yang ada untuk PPT/JPT Pratama yang telah atau lebih dari lima tahun seharusnya diperpanjang.
“Ini juga diperkuat dengan Surat Edaran KASN pada semua Bupati se-Indonesia pada tanggal 18 Januri 2019 dengan nomor: B-245/KASN/2019. Perihal pelakasanaan ketentuan Pasal 117 UU no 5 tahun 2014 tentang masa jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama lima tahun atau lebih.
Kemudian alasan yang lain, dirinya tidak ikut dalam kegiatan Uji kompetensi tersebut, karena sebelumnya telah mengetahui tentang isi rekomendasi KASN yang membatalkan mutasi/rotasi tertanggal 25 April tahun 2019 yang lalu.
“Iya alasan lainnya itu. Kemudian saya juga sudah tahu dan paham tentang regulasi dan peraturannya dan saya tidak akan melanggar aturan tersebut,” tuturnya.
Terpisah Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Dr. Suharjono kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa semua itu sudah sesuai rekomendasi KASN.
“Mutasi atau Rotasi itu sudah sesuai rekomendasi KASN dan Pak Masuni itu juga sudah bagian dari rekomendasi KASN,” katanya.
Beradasarkan informasi yang dihimpun awak media ini ada 7 (tujuh) PPT/JPT Pratama yang telah atau lebih 5 (lima) tahun menjabat JPT Pratama pasca diberlakukannya UU ASN no 5 tahun 2014 diantaranya adalah:
1. R. Titik Suryati, SH, MH.
2. Ir. Bambang Heriyanto., M. Si.
3. Drs. Bambang Irianto., M. Si.
4. Ir. Eri Susanto. M. Si,
5. Ahmad Masuni., SE. MM.
6. Drs. Syaiful Bahri., M. Si.
7. R. Moh. Mulki. SE.
Sekedar diketahui bersama, sebelumnya KASN mengeluarkan rekomendasi membatalkan terhadap hasil kegiatan mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 25 April tahun 2019 yang lalu.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Definisi dan Arti kata Membatalkan adalah menyatakan “BATAL” (tidak sah).
Reporter : Sheno – Sudarsono