Merasa Ditipu Oknum Anggota Dewan, Warga Japan Wadul ke LBH Djawa Dwipa

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Drs. H. Triyanto Herry Sulistiyono (53), warga Japan Raya Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/12/2021) siang, mengadukan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, karena dirinya merasa telah ditipu ratusan juta oleh seorang oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial NSR.

Pria yang akrab disapa Pak Tri ini mengaku sangat terpaksa datang ke Kantor LBH Djawa Dwipa di Banjarsari, Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto dengan membawa berbagai bukti-bukti kuat, karena oknum anggota dewan tersebut dirasa tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Saya mempercayakan permasalahan ini sepenuhnya kepada LBH Djawa Dwipa dengan memberi kuasa khusus. Saya yakin terhadap kredibilitas teman-teman disini, makanya saya mencari keadilan dan bukti-buktinya sudah saya serahkan semuanya,” tuturnya.

Menurutnya, masalah ini berawal ketika dikenalkan oleh temannya yang bernama Ridwan, dan pada 14 Nopember 2016, “NSR” datang meminjam modal sebesar Rp 100 juta untuk usaha sepatu dengan janji memberikan keuntungan Rp 5 juta yang akan diserahkan tanggal 14 tiap bulannya.

Baca Juga:  Sambut HUT ke 21, DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Gelar Lomba Senam, Dihadiri Gus Barra.

“Semua sudah ada buktinya. Dia sendiri yang menulis pernyataan dan menjanjikan keuntungannya. Saat itu saya hanya ingin berniat baik membantu, tetapi tidak disangka dia berbuat dzalim kepada saya. Selama ini saya hanya diberi keuntungan sebanyak 3 kali, selanjutnya dia menghilang entah kemana. Tiba-tiba saja saya diberitahu teman-teman bahwa dia sekarang menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto Penganti Antar Waktu (PAW) mengantikan anggota sebelumnya yang meninggal dunia,” ujarnya.

Selain memiliki bukti tertulis, Pak Tri juga mengaku kalau pada waktu NSR mengambil uang di rumahnya juga ada saksi-saksi yang mengetahuinya secara langsung.

Sementara itu, Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.H., S.T saat melakukan konferensi pers kepada puluhan wartawan membenarkan telah menerima pengaduan dari warga Pak Tri.

“Kami sudah menerima pengaduan beliau, dan beliau sudah menguasakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kami. Bukti-bukti asli tadi juga sudah diserahkan,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Launching Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Beras PPKM

Hadi Purwanto juga menerangkan, bahwa total kerugian yang diderita oleh kliennya tersebut senilai Rp 390 juta. Untuk tahap awal, Pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami berharap NSR beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak. Apalagi beliau adalah anggota DPRD yang seharusnya bisa menjadi teladan dan pengayom bagi masyarakat. Saya hanya ingin membangun kesadaran dengan baik-baik. Kalau tidak sadar, ya resiko beliau. Karena kami akan menyadarkan beliau dengan cara yang bermartabat, dengan melaporkan oknum anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut ke pihak berwajib,” tegasnya.

Hadi Purwanto menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak main-main. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul sudah jelas dan tegas menerangakan kontruksi perkara yang terjadi.

“Kontruksi perkara sudah jelas. Dua alat bukti cukup kuat, yaitu kuitansi pembayaran dan surat perjanjian. Saksi-saksi juga ada. Unsur subjektif dan unsur objektif perbuatan yang dilakukan NSR juga sudah cukup jelas. Tetapi saya masih berharap NSR menyelesaikan masalah ini dengan baik,” njlentrehnya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024 DPD Partai NasDem Kab. Mojokerto Gelar Konsolidasi dan Pemantapan Bacaleg

Demi memperjuangkan rasa kebenaran dan keadilan bagi klien, lanjut Hadi Purwanto, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan NSR terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Reporter : Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *