Mobil Ambulans Puskesmas Singosari Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Kapus

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Mobil ambulans merupakan sarana dan prasarana puskesmas atau fasilitas yang disediakan dinas untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam juknis fasilitas ambulans tersebut diperuntukkan khusus untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat dalam transportasi rujukan, seperti mengangkut pasien di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit.

Namun berbeda fungsi mobil ambulans merk Daihatsu MPV Luxio plat merah dengan nomor polisi BK 9014 W yang ada di UPTD Puskesmas Singosari, Kelurahan Bantan, Kecataman Siantar Barat, diduga malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan mobil ambulans UPTD Puskesmas Singosari itu menuai sorotan publik. Pasalnya, ambulans yang seharusnya layanan kesehatan masyarakat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Puskesmas (Kapus), dr Rina F.Tarigan.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, kalau mobil ambulans dipakai Kapus setiap hari. Mobil ambulans tersebut setiap hari dibawa pulang oleh Kapus, dan bukan ditempatkan di fasilitas layanan kesehatan Puskesmas sebagaimana fungsinya.

“Mobil ambulans itu dikendarai Ibu dokter Rina, kadang diantar dengan kenderaan lain, tapi  mobil ambulans tidak berada di puskesmas,” ucap pria itu.

Pria itu juga menuturkan, selain memakai kenderaan operasional Ambulans, Kapus itu juga mempunyai sifat terlalu kaku dan tidak lembut dalam pelayanan.

“Masak iya, seorang pelayan kesehatan tidak lembut menangani pasien, acuh tak acuh. Berbeda dengan pelayanan pejabat Kapus lama yang sangat supel dengan pasien dan cepat melakukan tindakan,”tutur pria itu.

Baca Juga:  Keluarga Besar Hadi Purwanto dan Warga Banjarsari Ngalap Berkah di Makam Mbah Sentono
Puskesmas Singosari
UPTD Puskesmas Singosari, dr Rina F.Tarigan saat dikonfirmasi awak media

Kepala Puskesmas Singosari, dr Rina F.Tarigan, saat dikonfirmasi di kantornya terkait unit mobil ambulans yang sedang tidak berada di Puskesmas, Kamis (26/03/2026), mengaku kalau mobilnya sedang berada di bengkel.

“Mobil ambulans di bengkel, mengenai kenderaan saya pergunakan, sesuai arahan dari Pak Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar. Silahkan tanya langsung ke pimpinan saya,” kata dr Rina.

Sementara itu, dari pantau media ini pada Sabtu, 11 April 2026, mobil ambulans tersebut terlihat terparkir di rumah pribadi Kepala Puskesmas Singosari, dr Rina, di wilayah Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Salah seorang warga sekitar rumah Kapus yang enggan memberikan indentitasnya membenarkan kalau mobil ambulans Puskesmas Singosari itu setiap hari terpakir di teras rumah ibu dokter.

“Mobil itu setiap hari berada di rumahnya. Bu dokter kadang diantar pakai mobil lain, sementara mobil ambulans terparkir terus di depan rumahnya dan tidak dibawa kerja. Sepengetahuan saya, Ibu itu bekerja di Puskesmas Singosari sebagai dokter umum,” ungkapnya.

Dapot, seorang pemerhati kesehatan sangat menyayangkan tindakan Kapus Singosari yang diduga telah menyalahgunakan penggunaan mobil ambulans. Praktik tersebut dinilai melenceng dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis ambulans.

Baca Juga:  Warga di Kec. Kandat Sambut Sambang Dusun Paslon Deny-Mudawamah

“Mobil ambulans itu aset negara, bukan fasilitas milik pribadi. Jika dibawa pulang setiap hari, patut dipertanyakan dasar dan urgensinya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan klaim Bahan Bakar Minyak (BBM), apakah di klaim ke kantor, wajib dipertanyakan,” ujar Dapot.

Sedangkan menurut Direktur LBH Mustika Keadilan Indonesia Siantar Simalungun, Riris ButarButar, SH, yang juga pengacara kondang mengatakan, penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi itu sudah melanggar aturan prinsip pelayanan kesehatan dan penyalahgunakan wewenang, serta berpotensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum pidana (Tipikor) UU No 20 tahun 2001, perdata UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sanksi disiplin untuk ASN sesuai UU No 5 tahun 2014. Semua sudah jelas di atur di dalam perundang-undangan, dan tak seorangpun yang kebal hukum. Bila bersalah, wajib diperiksa dan dihukum,” ucap Riris.

Adapun aturannya, lanjut Riris, di Permenkes RI No 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat yang berpedoman penyelenggaraan Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan. UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.

“Berdasarkan PP No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan pasal 20 menerangkan bahwa manfaat non medis menyangkut akomodasi dan ambulans. Dimana ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan pasien antar fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu,” terangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Mojokerto Naikan Dana BOSDA Dalam APBD 2024

Menurut Riris, hal itu diperkuat dengan Permenkes RI No 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Pada pasal 29 yang menyatakan pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasyankes disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

“Serta pedoman teknis ambulans Kemenkes RI tahun 2019 merupakan amanat UU RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengatur fungsi pelayanan ambulans sebagai prasarana evakuasi medis,” tuturnya.

Riris juga menegaskan, kebiasaan membawa pulang mobil dinas operasional puskesmas berpotensi mengganggu optimalisasi pelayanan, terutama jika terjadi kondisi darurat atau kegiatan pelayanan mendadak di luar jam kerja.

“Jika ada pasien dalam keadaan gawat darurat  lalu di rujuk ke rumah sakit dan harus segera dilakukan tindakan, bagaimana membawa pasien kritis tersebut kalau tidak ada ambulans yang stand by di Puskesmas? Kalau meninggal gimana, siapa yang bertanggungjawab atas kejadian itu,” tegas Riris.

Riris juga menambahkan, selain itu penggunaan kenderaan operasional di luar kepentingan kedinasan, juga dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Jika benar dan terbukti Kapus dr Rina menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan aset negara sebagai kenderaan pribadi, maka Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak harus memberikan sanksi tegas yakni  mencopot segera dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Singosari,” pungkas Riris. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *