Omset Menurun, PKL Angkringan Mengeluh Buka Jam 11 Udah Tutup

JOMBANG, mediabrantas.id – Setelah pedagang angkringan dibubarkan dan tidak diperbolehkan berjualan di area zona merah, kini para pedagang angkringan telah membentuk dengan legal organisasi Paguyuban PKL Angkringan Jombang.

Disampaikan oleh Vina, salah seorang PKL Angkringan yang bertempat di Jl. Abdurrahman Wahid. Dia mengaku bahwa ketika dibatasi dengan jam 11 harus tutup, meurutnya waktu sesingkat tersebut masih belum dapat mencapai pengasilan yang maksimal.

“Iya, kemarin kita kumpul seluruh PKL, khususnya kita para PKL Angkringan, disitu kita sepakat untuk membentuk Paguyuban secara legal ke Notaris. Kalau menurut saya, soal batasan jam begini pak, kemarin saya coba buka sampe jam 11 itu pun cuma dapat penghasilan cukup buat bayar yang jaga sama yang dorong gerobak saja, jadi owner gak dapat apa-apa. Soale, biasanya rame-ramenya orang ngopi itu di atas jam 10. Jadi, kalau tutupnya harus jam 11 itu yang ngopi juga jadi males, karna gak bisa ngopi dengan santai, angkringan jadi sepi gak seperti biasanya,” keluhnya saat diwawancarai media, Sabtu, 08 Maret 2025.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Harap Dapat Dongkrak Ekonomi Sektor UMKM

Paguyuban PKL Angkringan Jombang

Dalam pembentukan Paguyuban tersebut, Muhammad Afandi salah seorang Aktivis LSM yang juga merupakan terpilih sebagai Ketua Paguyuban PKL Angkringan Jombang, menyoroti terkait Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang peraturan lokasi perdagangan, sebab PKL yang terdampak zona merah, dimana PKL tersebut dilarang untuk berjualan tanpa adanya solusi

“Kemarin kita juga sudah kumpul, dan sepakat untuk membentuk paguyuban secara legal, kemarin rekan-rekan juga sudah munyusun struktural dan menunjuk saya sebagai Ketua, adapun hari ini Insya Allah sudah proses di Notaris. Untuk persoalan ini, tanggapan saya mewakili seluruh rekan PKL yang tidak diperbolehkan jualan, sebaiknya pemerintah daerah memberikan solusi, terutama bagi para PKL Angkringan yang terdampak zona merah di titik lokasi tempatnya berdagang, apalagi ini bulan puasa, dimana semua orang sudah pasti banyak kebutuhan untuk lebaran, bukan kok setelah dibubarkan terus pemerintah hanya membisu tanpa ada tindakan dan solusi,” ujar Afandi.

Baca Juga:  Dinkes Kab. Mojokerto Terus Percepat Upaya Penurunan Angka Stunting pada Program GERCEP di Desa Pucuk

“Adapun aturan untuk PKL mulai jam 11 malam diharuskan tutup, kasihan lah mereka itu. Sebab di bulan puasa ini mereka baru bisa membuka dagangannya mulai ba’da Sholat Maghrib, terus jam 11 disuruh tutup. Saya sempat menanyai beberapa pedagang, bahwa di waktu sesingkat itu jualan mereka banyak yang masih belum laku dengan maksimal,” tandasnya.

Afandi juga menegaskan, terkait beberapa alasan yang menjadi penyebab para PKL Angkringan dilarang berjualan, di antaranya dengan adanya dugaan angkringan yang berjualan miras, para penjaga angkringan yang berpakaian kurang sopan, dan kebersihan yang kurang

“Jadi, dalam hal ini kita bersepakat bersama, untuk membuat peraturan yang ketat dengan membuat pernyataan di atas materai masing-masing tiap Angkringan sebagai betikut: Kepada seluruh owner angkringan untuk tidak berjualan miras, dan supaya berpakaian dengan sopan pada saat berjualan. Dan jika ada yang melanggar dengan berjualan miras, maka kami bersepakat untuk melaporkannya langsung pihak terkait, kepada APH supaya ditindak dengan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Afandi.

Baca Juga:  Kapolri Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Buruh

Dirinya bersama seluruh PKL Angkringan Jombang akan mendesak Pemda, dengan harapan pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

“Maka dengan ini kami sangat berharap kepada Bapak Bupati, yang katanya saat kampanye di Pilkada 2024 (akan Mbangun Deso Noto Kuto), untuk memberikan kebijakan yang lebih adil dengan sesuai prinsip keadilan sosial, dalam membangun UMKM di Jombang ,dan segera memberikan solusi bagi PKL Angkringan yang terdampak zona merah,” pungkasnya. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *