Pakar Hukum : Kompensasi Pendirian Tiang Internet Harus Diselesaikan

JOMBANG, mediabrantas.id – Warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang belum terima kompensasi atas pendirian tiang jaringan internet Murepublic memantik reaksi praktisi hukum di Kota Santri.

Apalagi, pihak Pemerintah Desa setempat menyatakan bahwa uang kompensasi atas pendirian tiang dilingkungan desa tersebut telah diambil oleh pemerintah desa dalam hal ini Kepala Dusun (Kasun) dan akan dimasukkan ke kas Desa, bukan dibagikan ke warga yang terkena radius.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum di Jombang Edi Hariyanto, SH, MH., berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pemdes tidak tepat.

Menurutnya, kompensasi atas pendirian tiang oleh perusahaan internat wajib diberikan kepada warga yang terdampak radius.

“Ya harus, warga dalam radius itu ya harus dapat kompensasi,” ujar Pakar Hukum ini saat diwawancarai melalui sambungan seluler, Kamis (18/5) kemarin.

Baca Juga:  Polsek Ngadiluwih Ungkap Kasus Judi Togel

Sesuai aturan yang ada, Edi menegaskan, setiap izin pasti ada persetujuan masyarakat sekitar agar tidak menjadi bola liar, masyarakat harus tau mulai dari tujuan didirikn bahkan besaran kompensasi yang harus diterima warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemasangan tiang jaringan internet di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan diprotes warga.

Pasalnya, warga mengaku belum mendapatkan kompensasi yang seharusnya diberikan pihak perusahaan kepada warga sesuai radius.

Sementara, Kepala Dusun Kandangan Desa Kepuhkembeng Hermanto mengaku, bahwa perusahaan sudah mengeluarkan kompensasi senilai Rp 7 juta, uang tersebut masih ditangan Hermanto dengan dalih akan dijadikan kas dusun.

“Udah terima Rp 7 juta, dananya untuk kas dusun, dan kepentingan dusun,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi saat dikonfirmasi mengatakan jika pendirian tiang jaringan internet diwilayah Kepuhkembeng Peterongan belum ada izin.

Baca Juga:  Terobosan Baru Inovasi Dinas PUPR Aplikasi Berbasis Web IDJO Diapresiasi Positif Bupati

“Belum ada surat permohonan izin masuk,” ujar Bayu.

Petugas dari PUPR Jombang sempat menghentikan pemasangan tiang jaringan internet diwilayah Kepuhkembeng Peterongan. Namun pihak PT masih melanjutkan pekerjaan tersebut, berdasarkan data yang dihimpun, pemasangan tiang jaringan internet My Republic ini dilakukan oleh salah satu PT dan sampai saat ini belum tercatat memiliki izin di PUPR., (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *