Panitia Pilkades Jagul Berikan Pembekalan Saksi

KEDIRI, mediabrantas.id – Panitia Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan pembekalan kepada seluruh saksi dari dua kandidat, yaitu Agus Sugandi, S.Pd (seorang guru di SMAN Kandat), dan Linda Nurmala, S.Sos (incumbent), Selasa malam, 29 November 2022.

Pemekalan saksi Pilkades Jagul, Selasa malam, 29 November 2022

Ketua Panitia Pilkades Jagul, Bagus Dwi Djajanto, S.Pd., M.Si dikonfirmasi mengatakan, para saksi ini nantinya akan bertugas di lima TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mewakili masing-masing kandidat, sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan secara lancar dan demokratis.

“Meskipun dalam pemungutan suara nanti hanya ada satu orang saksi dari masing-masing kandidat, namun kami meminta supaya setiap TPS diberikan dua orang saksi. Hal ini untuk mengantisipasi apabila saksi yang ditugaskan kebutulan ada kepentingan meninggalkan tempat, sehingga bisa digantikan oleh saksi satunya lagi. Jadi selama pelaksanaan Pilkades itu tidak sampai berjalan tanpa ada saksi sama sekali,” katanya.

Baca Juga:  Blusukan di Desa Silir, Pak Lutfi Diajak Ngopi & Dicurhati
Bagus Dwi Djajanto, S.Pd., M.Si, Ketua Panitia Pilkades Jagul, memberikan pembekalan kepada saksi kedua kandidat

Lebih lanjut Bagus menambahkan, demi kelancaran pelaksanaan Pilkades pada Rabu Paing, 7 Desember 2022 nanti, dan menghindari kesalahfahaman mengartikan peraturan serta tupoksi saksi, maka panitia mengajak semuanya duduk bersama sambil diberikan pembekalan.

“Kami memaparkan tentang tugas dan hak para saksi, serta peraturan tentang surat suara sah atau tidaknya. Jangan sampai ada kesalahfahaman, sehingga menjadi kendala saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dihadirkan kedua calon kades yang ada, serta Ketua KPPS, dan seluruh panitia Pilkades. Seusai mengikuti pembekalan, mereka juga diberikan kesempatan untuk berdialog maupun menanyakan berbagai hal terkait pelaksanaan Pilkades.

Agus Sugandi, S.Pd, Calon Kades Jagul nomor urut 1 saat menyampaikan pertanyaan

Menanggapi pertanyaan Calon Kades Jagul nomor urut 1, Agus Sugandi, S.Pd, untuk pemilih yang hadir ke TPS tetapi tidak membawa surat undangan dari panitia, entah itu karena lupa, rusak atau hilang, bagaimana solusinya? Ketua Panitia menjelaskan, pemilih tersebut tetap boleh memilih tanpa membawa undangan, namun dengan syarat harus membawa identitas diri yang sah, seperti KTP, SIM, dan lainnya, serta namanya benar-benar terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Baca Juga:  Jemaat GKJW Sindurejo Terharu Dapat Bantuan Pokir dari Pak Lutfi
Linda Nurmala, S.Sos, Calon Kades Jagul nomor urut 2 saat menyampaikan pertanyaan

Sedangkan Calon Kades Jagul nomor urut 2, Linda Nurmala, S.Sos, kalau ada pemilih yang surat undangannya hilang, dan dia belum mempunyai KTP, juga tidak mempunyai KK, apakah boleh memilih? Bagus meminta petugas Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) Pilkades Jagul bagaimana proses pendaftaran dan dasar yang digunakan memdaftar kemarin.

Setelah dijelaskan bahwa pendaftaran tersebut berdasarkan kartu keluarga, akhirnya Bagus mengajak kedua calon, seluruh Ketua KPPS dan saksi untuk menyepakati bersama, seandainya ada pemilih yang tidak memiliki identitas diri sama sekali, selama sudah terdaftar dalam DPT dan dikenali benar-benar warga Desa Jagul, maka dia tetap diperbolehkan memilih.

Panitia Pilkades Jagul bagian Pantarlih menjelaskan proses pendaftaran pemilih yang telah dilakukan

“Mari kita sukseskan Pilkades Jagul dengan demokratis, aman dan kondusif. Kami berharap semua warga bisa menggunakan hak pilihannya secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia), karena satu suara saja sangat berarti guna menentukan nasib Desa Jagul ke depan. Beda pilihan itu boleh, tetapi harus tetap menjaga tali silaturahmi dengan tetangga,” ucapnya. (Zainal / Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *