Pelaku Demo anarkis kediri ketangkap

Kediri- mediabrantas.id, Polres Kediri mengamankan sedikitnya 123 orang yang diduga terlibat aksi anarkis saat unjuk rasa di wilayah Kabupaten Kediri pada Sabtu malam (30/8/2025).

Aksi tersebut berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan, termasuk Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Kantor Pemkab Kediri, hingga pelemparan batu kepada beberapa kantor Polsek.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan, ratusan orang yang diamankan berasal dari berbagai kalangan usia, mulai pelajar hingga orang dewasa.

“Ada 123 masa aksi dari berbagai umur yang kami amankan di Mapolres Kediri. Saat ini mereka masih diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam aksi tersebut,” kata Bramastyo saat konferensi pers di Kantor Pemkab Kediri, Minggu (31/8/2025).

Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan lantaran aksi massa itu bukan hanya merusak aset pemerintah, tetapi juga mengganggu kepentingan umum dengan tindakan anarkis.

Baca Juga:  Bimtek Penyelarasan Dan Pemahaman Tupoksi Fungsi Lembaga BPD Desa Wonotirto

“Selain membakar sejumlah fasilitas pemerintahan, aksi mereka juga merusak kepentingan umum. Karena itu, pengamanan terhadap ratusan pendemo harus dilakukan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, dari ratusan orang yang diamankan, terdapat anak-anak yang masih berstatus pelajar, mulai siswa SMP, SMA, dan SMK, serta orang dewasa.

Pelaku Demo Anarkis yang di tangkap oleh petugas keamanan

“Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak mudah terprovokasi, dan membatasi jam keluar rumahn terutama di malam hari” jelas Bramastyo.

Polres Kediri bersama Pemkab Kediri dan Kodim 0809 Kediri juga menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam pengawasan remaja. Polisi bahkan akan memanggil pihak orang tua maupun sekolah bagi pelajar yang ikut dalam kerusuhan.

“Kami akan memberi catatan, dan itu akan terekam seumur hidup dalam SKCK. Jika kelak anak-anak ini membutuhkan catatan kepolisian, maka akan terlihat pernah terlibat aksi yang merugikan kepentingan umum,” ujarnya. ( Erlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *