Pelapor Sebut Rekom Pembatalan Hasil Mutasi PPT 25 April dari KASN Hanya Telurkan Mutasi Baru dan Pengukuhan

SUMENEP | optimistv.co.id – Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busrho Karim, M.Si, kembali melakukan kegiatan mutasi dan rotasi kepada sejumlah Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020) malam.

Sebanyak 255 Pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan juga Kepala Sekolah dikukuhkan dan dilantik serta diambil sumpahnya oleh bupati di Pendopo Agung Keraton.

Menariknya, kegiatan mutasi/rotasi sejumlah pejabat ASN ini dilaksanakan pasca turunnya Rekomendasi Komisi ASN dengan nomor: R-3501/KASN/10/2019 yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Sumenep, Madura, Jawa Timur, agar bupati membatalkan hasil mutasi tanggal 25 April 2019.

Realitanya, hasil mutasi PPT/JPT tanggal 25 April yang sudah dibatalkan oleh KASN itu tidak dilakukan pembatalan atau tidak dikembalikan ketempat semula. Justru PPT/JPT Pratama tersebut dikukuhkan kembali oleh Bupati Sumenep di tempat yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN.

Baca Juga:  Jaga Ketersediaan Minyak Goreng, Pemkot-Bulog Gelar Operasi Pasar

Sehingga kegiatan mutasi/rotasi terhadap sejumlah Pejabat ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dinilai bukan dalam rangka melakukan perbaikan terhadap kesalahan mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 25 April 2019 yang lalu, melainkan dinilai menciptakan persoalan baru.

Sebab mutasi/rotasi terhadap PPT/JPT Pratama tersebut diduga tidak mengacu pada rekomendasi KASN dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ironisnya, ada sebagian PPT/JPT Pratama hasil mutasi/rotasi yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN malah justru dimutasi/dirotasi, kendati menduduki jabatan tersebut masih seumur jagung.

Melihat fenomena ini banyak praktisi hukum menyatakan rasa kecewanya terhadap Bupati Sumenep, terutama bagi pelapor ke KASN yang sedari awal memang menyoroti kegiatan mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 25 April 2019 yang lalu.

Bahkan Herman Wahyudi, SH, selaku pelapor mulai terang terangan menyebut jika rekomendasi pembatalan dari KASN tersebut hanya menelurkan mutasi dan juga pengukuhan terhadap PPT/JPT Pratama yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN.

Baca Juga:  Kota Madiun Bersholawat Peringati HUT Ke 103 Tahun

“Jelas kami kecewa sekali. Karena kegiatan mutasi/rotasi dan juga promosi jabatan tersebut tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, justru bupati lebih memilih menggunakan wewenangnya dalam hal mengambil keputusan, padahal wewenang seorang bupati tidak boleh seenaknya sendiri dalam mengambil keputusan, karena wewenangnya dibatasi oleh perundang-undangan,” kata Herman Wahyudi, SH. warga Karang Anyar Sumenep, Rabu (8/1/2020).

Lebih lanjut Herman Wahyudi mengatakan, kenapa dirinya menyebut demikian, karena dalam rekomendasi KASN poin 4 huruf C sudah jelas menyebutkan membantalkan dan menerbitkan kembali surat keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi/rotasi setelah prosedur dan substansi pengisian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketika sudah menyebutkan membatalkan, maka analisa hukumnya kan harus dibatalkan dan dikembalikan dulu ke tempat yang awal, dan disitu juga harus ada SK Pembatalan dari Bupati Sumenep selaku Pejabat Pembina Kepegawain kan substansinya seperti itu bukan mengukuhkan PPT tersebut, apalagi pengukuhannya di OPD yang sebelumnya jelas-jelas sudah dibatalkan oleh KASN,” ungkapnya.

Baca Juga:  LSM AMPP Pertanyakan Aturan Vaksin Bagi Cakades

Herman Wahyudi juga mempertanyakan, apa yang menjadi dasar hukum Pemkab Sumenep melakukan mutasi dan juga pengukuhan terhadap PPT yang sebelumnya sudah dibatalkan.

“Pengukuhan semestinya ketika ada perubahan nomen klatur, dan mutasi terhadap ASN hanya bisa dilaksanakan minimal 2 tahun seperti yang tertuang dalam UU ASN no 5 tahun 2014 dan juga PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” tukasnya.

Sementara munurut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Dr. Suharjono mengatakan, bahwa semuanya sudah mengacu pada rekomendasi dari KASN.

“Semua itu kita sudah mengacu pada rekomendasi KASN dan semuanya sudah kita laporkan dan kita sudah laksanakan itu,” kata Suharjono melalui telpon gengamnya. Rabu (8/01/2020).

Reporter : Sudarsono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *