MOJOKERTO, mediabrantas.id – Usaha keras dan pantang menyerah warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang bernama Suyitno untuk memperoleh keterbukaan informasi publik dari pemerintah desa, akhirnya membuahkan hasil.
Hal ini dikarenakan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur memutuskan sengketa informasi antara warga Suyitno melawan Pemerintah Desa Temon, dimenangkan oleh Suyitno pada Sidang Informasi Publik di Surabaya, Kamis (08/01/2026).
Dalam perkara tersebut, Suyitno selaku warga Desa Temon mengajukan permohonan informasi melalui kuasa hukumnya Hadi Purwanto, S.T., SH, MH, dari LBH Djawa Dwipa.
Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis A. Nur Aminuddin dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yakni Plt. Bagian Hukum Setda Beny Winarno, SH serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Hadi Purwanto mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan yang digelar sebanyak lima kali, pihak Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak menghadiri persidangan.
“Fakta ketidakhadiran tersebut mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Hadi usai sidang.
Hadi menuturkan, bahwa dalil termohon yang menyebut informasi dimohonkan sebagai informasi dikecualikan dinilai tidak berdasar.
Sebab, salah satu objek sengketa adalah prasasti proyek pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung.
“Prasasti yang ditunjukkan Kepala Desa saat persidangan terbukti baru dipasang setelah permohonan sengketa diajukan. Artinya, saat permohonan itu masuk, informasi tersebut belum tersedia secara terbuka,” tegas Hadi.
Menurut Hadi, prasasti proyek tersebut juga tidak mencantumkan informasi penting seperti nilai anggaran, jangka waktu pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun mutu beton, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi.
Ia menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, termasuk penggunaan keuangan negara yang berdampak langsung pada masyarakat desa.
Sementara itu, kuasa hukum termohon yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa sebagian permohonan informasi pada dasarnya tidak keberatan untuk diberikan karena termasuk informasi publik.
“Beberapa dokumen seperti KAK, SPK, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, gambar proyek, serta laporan pertanggungjawaban akan dipenuhi,” jelasnya.
Namun demikian, termohon sebelumnya berpendapat bahwa dokumen tertentu seperti RAB, analisa harga satuan, bill of quantity, data pekerja, dan data rekanan merupakan informasi yang dikecualikan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner KIP Jatim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, sekaligus menetapkan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 merupakan informasi terbuka.
Sedangkan dokumen tersebut meliputi Kerangka Acuan Kerja, Surat Perjanjian Kerja, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, RAB, analisa harga satuan pekerjaan, gambar proyek, bill of quantity, daftar penerima barang, data pekerja, hingga laporan pertanggungjawaban setiap pekerjaan fisik.
“Majelis memerintahkan termohon untuk memberikan seluruh informasi tersebut kepada pemohon dengan tetap menghitamkan data pribadi, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua Majelis A. Nur Aminuddin saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian atas putusan Majelis ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Desa sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang baik. (Ririn/Tono)






