Pemkab Trenggalek dan PT SMI Teken Pembiayaan Rp70 Miliar untuk Jalan, Pariwisata, dan Perkotaan

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) resmi menandatangani akta pembiayaan infrastruktur jalan serta pembiayaan sektor pariwisata dan perkotaan. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (21/4) di Ruang Paringgitan Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Penandatanganan akta ini menjadi penanda bahwa percepatan pembangunan sejumlah ruas jalan yang telah direncanakan oleh Pemkab Trenggalek dan DPRD tinggal selangkah lagi. Selain infrastruktur jalan, kedua pihak juga menyepakati pembiayaan untuk penataan pariwisata dan percepatan kota. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan trafik kunjungan wisata sehingga roda perekonomian masyarakat dapat bergerak.

Nilai pembiayaan untuk infrastruktur jalan mencapai Rp41 miliar, sementara untuk pariwisata dan perkotaan sebesar Rp29 miliar, sehingga total pembiayaan yang disepakati adalah Rp70 miliar. Jangka waktu kedua pembiayaan tersebut adalah 42 bulan atau 3,5 tahun, terhitung sejak dana dicairkan.

Baca Juga:  Tim Kanwil Jatim Monitoring Aset Tanah dan Bangunan Lapas Ngawi

Dalam acara tersebut, PT. SMI diwakili oleh Faaris Prasnawa selaku Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT. SMI, sedangkan Pemkab Trenggalek diwakili oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Faaris Prasnawa menyambut baik terobosan yang dilakukan Bupati Trenggalek terkait skema pembiayaan untuk solusi pembangunan infrastruktur di daerah.

“Kami hari ini mendukung inisiatif tersebut dengan memberikan dua pembiayaan untuk dua kegiatan, yaitu untuk jalan dan pariwisata,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ini bukan kali pertama kerja sama dilakukan. Pada masa Covid, kita juga bekerja sama untuk proyek jalan dan rumah sakit, yang hasilnya bisa kita lihat sekarang, baik dari sisi operasional maupun tambahan pendapatan daerah.

“Pak Bupati selalu mengemukakan bahwa pembiayaan itu bukan beban, melainkan percepatan proses pembangunan di daerah,” imbuh Faaris.

Skema pembiayaan senilai Rp70 miliar ini serupa dengan skema yang biasa dilakukan untuk proyek infrastruktur daerah. Pencairan dilakukan sesuai dengan tahapan proyek untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola, serta memastikan proyek dapat direalisasikan. Jangka waktu pembiayaan tidak melampaui masa jabatan bupati.

Baca Juga:  Bersama Menteri Agama RI, Kapolres Pasuruan Hadiri Rakornas Banser Di Tosari

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjelaskan bahwa proses ini sudah dimulai sejak tahun lalu.

“Kita sudah masukkan dalam dokumen RPJMD bahwa salah satu sumber pembiayaan pembangunan adalah melalui skema ini,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dokumen APBD 2026 yang telah disusun tahun lalu, DPRD telah menyepakati kebijakan pembiayaan ini. Nilainya sempat fluktuatif karena adanya asumsi penurunan transfer keuangan daerah.

“Awalnya kita memproyeksikan mampu melakukan pembiayaan di angka Rp150 miliar. Ternyata setelah dilihat rasionya, kemampuan kita di angka Rp70 miliar, dan angka ini yang kita maksimalkan,” kata Bupati.

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu mengaku sempat berdiskusi dengan DPRD mengenai alokasi dana. Kalau digunakan untuk jalan semuanya, jalan memang bisa membuka akses tetapi tidak langsung memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Sambut HUT ke - 106 Kota Mojokerto Satpol PP Gelar Jalan Sehat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Door Prize Hadiah Umroh

“Kecuali daerah kita ini adalah daerah bisnis distrik, begitu dibangun langsung pasti ada pabrik atau restoran,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa proyek yang dibiayai harus sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Jika semuanya untuk jalan, nanti yang mencicil siapa? Maka dari itu kita harus memproduk proyek yang bisa menjadi pengungkit pertumbuhan. Karena itu kita putuskan untuk menyentuh kawasan perkotaan dan pariwisata,” pungkasnya. (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *