Pemudik Perlu Berhati-Hati Saat Melintasi Ngawi

NGAWI, mediabrantas.id – Menjelang Arus Mudik Lebaran 1444 H, kondisi jalan kabupaten yang berlo­kasi di perbatasan Nga­wi – Madiun tampak ru­sak parah. Bahkan hing­ga kini diduga belum ada usaha pemelihara­an atau dibenahi oleh Di­nas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngawi.

Menurut salah se­orang warga di sekitar lokasi yang enggan me­nyebutkan namanya, kerusakan jalan ini tidak hanya membuat resah masyarakat, tetapi juga membahayakan para pengendara yang melintas disitu, bahkan sudah berkali-kali ada pengen­dara yang jatuh.

“Kondisi jalan kabupaten ini memang rusak parah. Bahkan warga  ju­ga sudah ada yang ber­unjuk rasa, namun tetap saja belum dibenahi. Sebenarnya problem kerusakan jalan juga melanda jalur-jalur di dae­rah Ngawi lainnya,” kata­nya.

Kondisi jalan berlubang yang menghawatirkan pengguna (foto: Hikam)

Sumber tersebut menjelaskan, dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang No­mor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenar­nya juga sudah diatur bahwa penyelenggara Jalan wa­jib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat meng­akibatkan Kecelaka­an Lalu Lintas.

“Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Ke­celakaan Lalu Lintas. Te­tapi kenyataannya Undang-Undang itu hanya terkesan sebagai perpustakaan saja, tanpa ada pelaksanaannya,” cetusnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pengacara Dermawan Alex Askohar Bagikan Zakat Pada Lansia

Dia pun juga mengulas Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi, Se­tiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang me­ng­akibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang di­pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Namun coba lihat ja­lan rusak di Ngawi seperti yang berada di Desa Simo-Warukkalong-Budug. Masyarakat merasa resah, karena adanya jalan yang berlubang sangat parah ini. Terlebih jalan tersebut me­rupakan akses alternatif penghubung antar Kabu­pa­ten Ngawi dengan Madiun,” ucapnya.

Selain itu, lanjut sumber sama, fenomena jalan rusak juga terjadi di berbagai wilayah Ngawi. Misalnya, Jalan Budug – Kajang. Ja­lan ini merupakan akses alternatif penghubung Keca­matan Kwadungan dan Ka­jang. Disitu sangat membutuhkan perhatian.

“Jalan sepanjang dua kilometer itu bergelombang. Banyak aspal yang tergerus. Jalan yang sejati­nya berstatus jalan poros tersebut kini menjadi salah satu akses utama,” ulas­nya.

Amirul Yati, S.H, Kepala Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi (foto: Hikam)

Sementara itu, Kepala Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Amirul Yati, S.H dikonfirmasi mengatakan, jalan itu sudah pernah disidak oleh Bupati Nga­wi, H. Ony Anwar Harso­no, ST., MH, yang berkali-kali diwaduli warga sekitar. Kondisi yang sama terjadi di sejumlah jalur di wilayah lain. Bukan hanya Ngawi bagian timur ini saja.

Baca Juga:  Pj Bupati Jombang Bersama Dishub Berangkatkan 145 Orang Arus Balik Lebaran 2024

“Jalan ini sudah saya la­porkan kepada Bapak Bupati Ngawi dan sudah disidak langsung oleh Mas Ony. Beliau juga memiliki salah satu program pelebaran dan pembenahan ja­lan antar kabupaten ini. Se­bagian proyeknya sudah berjalan, tetapi ya begini, masih ada jalan yang rusak sangat parah,” ujar­nya.

Lebih lanjut, Kades Budug menambahkan, dirinya juga pernah berini­siatif untuk menambal sen­diri jalan yang berlubang ter­sebut. Hal itu dilakukan kurang lebih pada tahun 2021, yakni sehabis siang harinya terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian pada malamnya beliau bersama warga melakukan gotong royong untuk menambal sendiri jalan tersebut.

“Sebenarnya jalan disini sudah pernah dibenahi, tetapi ternyata rusak kem­bali. Bahkan pada tahun 2021 kemarin, setelah ada kecelakaan disitu, kami ber­sama warga berinisiatif untuk gotong royong me­nambal sendiri,” terangnya.

Menurutnya, kondisi ruas Jalan Kwadungan – Kajang yang masuk kategori jalan kabupaten ini ada deretan lubang berbagai uku­ran, yaitu 10 cm – 20 cm. Bahkan problem jalan gelombang disitu juga belum tertangani.

Baca Juga:  Walikota Neng Ita Resmikan Pembukaan Kejuaraan Sepak Takraw Tingkat Pelajar SD, MI, SMP dan MTS se Kota Mojokerto

“Akibatnya, kecelakan pun kerap terjadi, terutama di sekitar area Pom Ben­sin (SPBU) Kwadungan. Maka dari itu saya berharap kepada pemerintah supaya segera melakukan pembenahan. Dan masya­ra­kat yang melintas di ja­lan tersebut supaya berhati-hati, apalagi di saat hujan,” keluhnya.

Kondisi jalan berlubang yang menghawatirkan pengguna (foto: Hikam)

Sedangkan, Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Nga­wi, Rachmat Fitrianto, ST dikonfirmasi mengatakan, pemeliharaan jalan itu ha­rus segera dilakukan, namun karena kondisi jalan tersebut sudah tidak memungkinkan, jadi ketika di­tambalpun tidak akan bisa bertahan lama.

“Petugas saya itu su­dah melakukan pemeliharaan dengan cara penembelan jalan-jalan di Ngawi, mungkin belum di lokasi tersebut,” katanya.

Rachmat Fitrianto juga  berpesan apabila mengetahui ada jalan di Kabupaten Ngawi yang rusak, supaya melaporkan kepada petugas lapangan atau langsung kepada dirinya.

“Saya harapkan untuk warga ketika ada problem segera melapor petugas di lapangan atau lewat saya langsung. Sekarang pun ada proyek pembelan 10 ruas jalan di Ngawi, dan akan ada penembelan di Jalan Simo – Budug sege­ra dilaksanakan,” ujarnya.

Ditanya tentang tidak adanya tanda jalan rusak, Rachmat Fitrianto menga­ku akan segera memerintahkan anak buahnya untuk mencetak banner pe­ringatan jalan rusak.

“Besuk biar dicetakkan banner, lha wong harga­nya murah saja,” terangnya. (Hikam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *