NGAWI, mediabrantas.id – Menjelang Arus Mudik Lebaran 1444 H, kondisi jalan kabupaten yang berlokasi di perbatasan Ngawi – Madiun tampak rusak parah. Bahkan hingga kini diduga belum ada usaha pemeliharaan atau dibenahi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngawi.
Menurut salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan menyebutkan namanya, kerusakan jalan ini tidak hanya membuat resah masyarakat, tetapi juga membahayakan para pengendara yang melintas disitu, bahkan sudah berkali-kali ada pengendara yang jatuh.
“Kondisi jalan kabupaten ini memang rusak parah. Bahkan warga juga sudah ada yang berunjuk rasa, namun tetap saja belum dibenahi. Sebenarnya problem kerusakan jalan juga melanda jalur-jalur di daerah Ngawi lainnya,” katanya.
Sumber tersebut menjelaskan, dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya juga sudah diatur bahwa penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
“Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Tetapi kenyataannya Undang-Undang itu hanya terkesan sebagai perpustakaan saja, tanpa ada pelaksanaannya,” cetusnya.
Dia pun juga mengulas Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi, Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Namun coba lihat jalan rusak di Ngawi seperti yang berada di Desa Simo-Warukkalong-Budug. Masyarakat merasa resah, karena adanya jalan yang berlubang sangat parah ini. Terlebih jalan tersebut merupakan akses alternatif penghubung antar Kabupaten Ngawi dengan Madiun,” ucapnya.
Selain itu, lanjut sumber sama, fenomena jalan rusak juga terjadi di berbagai wilayah Ngawi. Misalnya, Jalan Budug – Kajang. Jalan ini merupakan akses alternatif penghubung Kecamatan Kwadungan dan Kajang. Disitu sangat membutuhkan perhatian.
“Jalan sepanjang dua kilometer itu bergelombang. Banyak aspal yang tergerus. Jalan yang sejatinya berstatus jalan poros tersebut kini menjadi salah satu akses utama,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Amirul Yati, S.H dikonfirmasi mengatakan, jalan itu sudah pernah disidak oleh Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, ST., MH, yang berkali-kali diwaduli warga sekitar. Kondisi yang sama terjadi di sejumlah jalur di wilayah lain. Bukan hanya Ngawi bagian timur ini saja.
“Jalan ini sudah saya laporkan kepada Bapak Bupati Ngawi dan sudah disidak langsung oleh Mas Ony. Beliau juga memiliki salah satu program pelebaran dan pembenahan jalan antar kabupaten ini. Sebagian proyeknya sudah berjalan, tetapi ya begini, masih ada jalan yang rusak sangat parah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kades Budug menambahkan, dirinya juga pernah berinisiatif untuk menambal sendiri jalan yang berlubang tersebut. Hal itu dilakukan kurang lebih pada tahun 2021, yakni sehabis siang harinya terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian pada malamnya beliau bersama warga melakukan gotong royong untuk menambal sendiri jalan tersebut.
“Sebenarnya jalan disini sudah pernah dibenahi, tetapi ternyata rusak kembali. Bahkan pada tahun 2021 kemarin, setelah ada kecelakaan disitu, kami bersama warga berinisiatif untuk gotong royong menambal sendiri,” terangnya.
Menurutnya, kondisi ruas Jalan Kwadungan – Kajang yang masuk kategori jalan kabupaten ini ada deretan lubang berbagai ukuran, yaitu 10 cm – 20 cm. Bahkan problem jalan gelombang disitu juga belum tertangani.
“Akibatnya, kecelakan pun kerap terjadi, terutama di sekitar area Pom Bensin (SPBU) Kwadungan. Maka dari itu saya berharap kepada pemerintah supaya segera melakukan pembenahan. Dan masyarakat yang melintas di jalan tersebut supaya berhati-hati, apalagi di saat hujan,” keluhnya.
Sedangkan, Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Ngawi, Rachmat Fitrianto, ST dikonfirmasi mengatakan, pemeliharaan jalan itu harus segera dilakukan, namun karena kondisi jalan tersebut sudah tidak memungkinkan, jadi ketika ditambalpun tidak akan bisa bertahan lama.
“Petugas saya itu sudah melakukan pemeliharaan dengan cara penembelan jalan-jalan di Ngawi, mungkin belum di lokasi tersebut,” katanya.
Rachmat Fitrianto juga berpesan apabila mengetahui ada jalan di Kabupaten Ngawi yang rusak, supaya melaporkan kepada petugas lapangan atau langsung kepada dirinya.
“Saya harapkan untuk warga ketika ada problem segera melapor petugas di lapangan atau lewat saya langsung. Sekarang pun ada proyek pembelan 10 ruas jalan di Ngawi, dan akan ada penembelan di Jalan Simo – Budug segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ditanya tentang tidak adanya tanda jalan rusak, Rachmat Fitrianto mengaku akan segera memerintahkan anak buahnya untuk mencetak banner peringatan jalan rusak.
“Besuk biar dicetakkan banner, lha wong harganya murah saja,” terangnya. (Hikam)