JOMBANG, mediabrantas.id – Semua fraksi DPRD Jombang memberikan masukan terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan pada sidang paripurna penyampaikan pandangan umum (PU) fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2024, di gedung DPRD Jombang, Rabu (14/5).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji bersama wakil pimpinan dewan.
Dihadiri Bupati Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.
Satu persatu fraksi membacakan pendapat umumnya. Fraksi Golkar, Andik Purnawan, menyoroti pendapatan BUMD yang menurunan dari target.
Capaiannya hanya 98,63 persen sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 101.046.746,34, yaitu pada pendapatan bagi laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atau penyertaan modal pada BUMD.
’’Terutama BUMD pada PD Panglungan Wonosalam yang mengalami penurunan pendapatan,’’ katanya.
Ke depan agar pendapatan meningkat diharapkan berkolaborasi dengan masyarakat.
Perlu ada revitalisasi yang dilakukan yang dirasa kurang maksimal.
Khususnya di PD Panglungan masih perlu dilakukan intensifikasi tanaman perkebunan dengan optimalisasi perawatan tanaman yang sudah ada, penggunaan teknologi pertanian dan perkebunan.
Serta pengelolaan sumber daya alam yang efisien.
’’Perlu ada usaha lain seperti pemberdayaan peternakan, perikanan dan konsep agrowisata yang dapat mendatangkan investor serta sumber daya manusia,’’ urainya.
Fraksi PKB, Kartiyono, menyoroti carut marutnya nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024 yang mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Pajak yang harus mereka bayar mengalami kenaikan tidak lazim.
Bahkan mencapai ratusan persen.
’’Ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah boleh membuat target peningkatan dari sektor pajak.
Namun tidak boleh menambah beban rakyat kecil yang saat ini justru mengalami penurunan daya beli karena kesulitan ekonomi,’’ katanya.
Dia minta pemkab melakukan rekonstruksi ulang metode penentuan besaran PBB-P2 khususnya terkait ketentuan nilai jual obyek pajak yang dirasakan oleh masyarakat terlalu mengada-ada.
Yang dampaknya sangat terasa bagi masyarakat.
’’PKB medorong digitalisasi dalam pembayaran PBB-P2 serta peran aktif dalam sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2,’’ tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan, Saiful, mengapresiasi pencapaian penerimaan pendapatan retribusi daerah yang sangat tinggi.
Ini tidak terlepas dari perubahan dari jasa layanan ke retribusi pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 bahwa pelayanan kesehatan merupakan objek retribusi jasa umum.
’’Meskipun begitu masih dapat ditingkatkan dengan melakukan intensifikasi penerimaan retribusi.
Misalnya dari retribusi perizinan tertentu dengan mempermudah perizinan dan pelayanan yang maksimal,’’ tegasnya. (Budi tanoto)