BLITAR | optimistv.co.id –Sidang perkara atas terdakwa Susilowati warga Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (17/11/2021)
Sidang di Pengadilan Negeri Blitar dipimpin oleh majelis Hakim yang diketuai Muhammad Syafi’i ini mendengarkan tuntutan dari JPU dalam agenda tuntutan lima bulan.
Pada akhir sidang majelis hakim memberikan waktu pembelaan satu Minggu.
Ditempat yang sama usai sidang, kuasa hukum terdakwa Susilowati, Hendi Priono, S.H, M.H ditemui awak media mengatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan tersebut tidak rasional, mengingat kejadian tersebut terjadi tahun 2016. Karena saat itu dalam kejadian tersebut JPU melakukan pasal pencurian dengan pasal 362.
“Sebenarnya tidak ada pasal pencurian, tetapi ini diserahkan secara sukarela sebagai jaminan oleh yang punya hutang.” Kata Hendy
Kasus ini semakin menarik, karena yang menjadi terdakwa adalah seorang istri Kades. Terkait dengan hutang piutang yang akhirnya menjadi terdakwa.
Sebelumnya, kasus yang membawa istri Kades tersebut menjadi terdakwa, berawal soal hutang-piutang. Lima tahun yang lalu, Susilowati meminjamkan uang sejumlah Rp.15 juta kepada Sri Mudayanah (51) warga Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi. Kemudian uang Rp.3,5 juta oleh Sri dipinjamkan lagi ke temannya Dewi Muslikah tetangganya.
Pengembalian pinjaman Sri kepada Susilowati berjalan lancar. Namun, ada masalah saat pinjaman Dewi kepada Sri terhambat. Begitu Sri masih ada kekurangan pinjaman, gara gara dipinjam Dewi, akhirnya Sri menjelaskan kepada Susilowati bahwa sebagian uang tersebut dipinjamkan lagi kepada Dewi.
Akhirnya, Susilowati menagih kepada Dewi langsung. Dewi pun mengakui kalau punya pinjaman sebesar Rp.3,5 kepada Sri, bukan pinjam langsung kepada istri kades tersebut. Akhirnya muncul perkara dugaan pidana gara gara sepeda motor milik Dewi diambil oleh Susilowati sebagai jaminan pinjaman hutang tersebut.
Setiap kali sepeda motor mau diambil, Susilowati yang didampingi suaminya mengatakan ,motor bisa diserahkan asalkan membawa uang Rp.6 juta. Dewi keberatan dengan bunga yang begitu besar, karena pinjamnya hanya Rp.3,5 tiba tiba berubah menjadi Rp.6 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Anwar R Zakaria, S.H ditemui awak media mengatakan, terkait perkara sidang terdakwa tersebut biarlah selesai sampai putusan pengadilan dan inkracht Van gewisdje.
“Biarlah Lembaga kami bekerja secara profesional terlebih dahulu, sampai pengadilan memberikan putusan seadil adilnya. Bila ada suatu kejanggalan silahkan melaporkan kepada Lembaga kami. Kejaksaan Blitar selalu siap dan profesional menerima pengaduan dari siapapun,” kata Anwar.
Sementara itu menurut aktivis LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya yang kebetulan ada di pengadilan melihat proses persidangan tersebut mengatakan, bahwa tuntutan JPU membuat kecewa pemerhati keadilan, karena tindak pidana dengan pasal 362 itu ancaman hukuman selama lamanya lima tahun penjara. Sedangkan pada kasus ini hanya di tuntut lima bulan, meskipun saat putusan nanti bisa berubah tergantung pada majelis hakim.
“Di tengarai ada perlakuan khusus terkait dengan kasus tersebut karena terdakwa di kenai tahanan rumah oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun untuk penahanan itu merupakan hak subyektif dari jaksa penuntut,” kata Jaka.
Terakhir, Jaka menambahkan bahwa dalam terjadinya peristiwa hukum tersebut, terdakwa tidak sendiri. Ada orang lain yang terlibat dalam peristiwa hukum itu dan nampaknya belum dilakukan proses hukum secara detail,pungkasnya.
Reporter : Muklas