KEDIRI | optimistv.co.id – AP (29 tahun), warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Pil jenis Double L (LL) tanpa ijin.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, SH mengatakan, kronologis penangkapan tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, selanjutnya pada hari Selasa tanngal 24 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku AP di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Menurut AKP Ridwan Sahara, saat ini pelaku bersama barang bukti dua ribu butir pil jenis LL yang dimasukkan kresek warna hitam, dan satu unit HP merk Samsung, diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang AKP Ridwan Sahara.
Reporter : Zainal – Erlis












