Peran Media Mengawal Pejuang Lingkungan Hidup

Oleh : Drs. PUDJO SIGIT SULARSO

optimistv.co.id – Meskipun para pejuang lingkungan hidup sudah mendapatkan turunan peraturan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memadai, namun mereka masih perlu mendapatkan perlindungan kuat lagi, karena mereka kerap mendapat masalah atau terancam.

Di sisi lain, para pejuang sering mendapatkan tekanan dari orang atau kelompok dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), atau dengan kata lain pembungkaman masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Dalam Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi, Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Disamping itu, juga ada Surat Keputusan Ketua MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Perusakan lahan oleh orang/kelompok yang tidak bertanggungjawab

Dalam SK KMA 36/2013 tentang ranah litigasi dan dapat diajukan dalam bentuk provisi, eksepsi maupun gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan wajib diputus terlebih dahulu dalam putusan sela.

Baca Juga:  Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Pariwisata

Dari paparan tersebut, hambatan legislasi anti-SLAPP ini berorientasi pada 4 hal, yakni :

  1. Belum adanya instrumen hukum yang melindungi pejuang lingkungan.
  2. Belum adanya sistem hukum acara perdatamaupun acara pidana yang secara khusus dan rinci bagaimana perkara anti-SLAPP akan ditangani.
  3. Mahkamah Agung selaku institusi APH (Aparat Penegak Hukum) dalam peraturan internalnya, dalam hal ini proses SLAPP menyentuh seluruh lini institusi APH, terutama Kepolisian dan Kejaksaan.
  4. Peraturan anti-SLAPP oleh Mahkamah Agung masih berbentuk Surat Keputusan, sehingga sifatnya beschikking, akibatnya hanya sekedar himbauan saja.

Urgensi menguatnya payung hukum perihal Anti SLAPP, pasca terbitnya revisi UU 3/2020 perubahan UU 4/2009 tentang Minerba serta terganjal regulasi RUU Cipta Kerja yang memberi peluang masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat.

Namun sebaliknya, terdapat potensi kriminalisasi dan penyerangan yang masif bagi pejuang lingkungan ini pasca berlakunya Undang-Undang.

Baca Juga:  Musrenbang Desa Sumbergandu Berjalan Sukses

Berbagai kalangan mendesak pemerintah mengeluarkan instrumen hukum anti-SLAPP, untuk melindungi gugatan balik dari para perusak lingkungan hidup tampak menemukan titik cerah.

Pemerintah telah menyiapkan draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang anti-SLAPP, namun belum ada kejelasan kapan aturan itu diterbitkan.

Permen turunan UU PPLH itu mekanisme penanganan SLAPP untuk pejuang lingkungan, menteri akan memberikan informasi ke APH dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

KLHK membentuk tim fasilitator penanganan SLAPP yang dilaporkan ke KLHK, rekomendasinya bukan dasar penghentian melainkan APH perlu meninjau kembali atau tetap melanjutkan proses hukumnya.

Dalam situasi pembaharuan  hukum anti-SLAPP dengan peta yang masi abu-abu, maka diperlukan people power melakukan mainstreaming dan generalisasi isu anti-SLAPP kepada masyarakat luas.

Terkait hal ini, media yang memiliki peran strategis bisa menggaungkan kasus-kasus SLAPP bisa dikonsumsi publik, dengan harapan para pejuang lingkungan mendapat dukungan moral yang masif untuk melanjutkan perjuangannya.

Keberhasilan dukungan publik dalam mencegah kasus SLAPP tercermin dalam kasus Bambang Hero versus Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2018 menjadi contoh baik bagaimana media berperan sangat efektif dalam menghentikan kasus SLAPP.

Baca Juga:  299 Perempuan di Kota Madiun Memilih Bercerai Faktor Ketidakharmonisan
Kerusakan lahan gambut ratusan hektar

Bambang Hero selaku ahli dalam pembakaran lahan gambut seluas 1000 hektar digugat kerugian sebesar Rp.150 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa selaku terpidana pada kasus tersebut. PT JJP kemudian mencabut gugatan setelah terdapat dukungan publik yang besar terhadap Bambang Hero.

Peran media untuk menggeneralisasi isu dan karakteristik SLAPP serta mendukung korban memegang peranan penting.

Disamping peran organisasi lingkungan yang melakukan asistensi dan advokasi kepada korban, peran media dapat mendorong legislator dan aparat penegak hukum untuk mengeskalasi dan mempercepat terbitnya turunan Pasal 66 UU PPLH.

Bisa juga kasus SLAPP dimasukan ke UU HAM yang sedang direvisi, Pemerintah dan DPR harus ada koordinasi yang baik untuk memperhatikan para pejuang lingkungan.

Sehingga bila ada investasi skala besar masuk dan warga mempertahankan, masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah sudah menjamin dengan segera terbitnya peraturan UU PPLH.

*Penulis adalah Dewan Redaksi SKM OPTIMIS / Harian Online optimistv.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *