Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Selama Bulan Juli

PASURUAN, optimistv.co.id – Tak henti-hentinya Polres Pasuruan terus menyuarakan Perang terhadap narkoba. Terbukti, selama Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 21 tersangka dari 16 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 112,06 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi (koplo).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya. (11/8/2022)

Menurutnya, barang haram itu diedarkan oleh para tersangka dengan menyasar kepada para kalangan pelajar, karyawan pabrik dan kalangan remaja di Kabupaten Pasuruan, dan luar Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Nelayan di Pasuruan Sampaikan Keluh Kesahnya pada Kapolres

 

Terkait kasus tersebut, Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menjelaskan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan sangat membuat keresahan di lingkungan masyarakat karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan membuat para pemakainya kehilangan akal sehat. Pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan tidak hanya sampai di sini. Pihaknya terus melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini guna menyelidiki lebih lanjut yang kemungkinan akan memunculkan tersangka baru,” tegasnya.

Beberapa tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut,
1. WR (39) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan
2. MH (34) warga Wonorejo, Kab. Pasuruan
3. TH (47) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan
4. AW (26) warga Prigen, Kab. Pasuruan
5. DM (25) warga Gempol, Kab. Pasuruan
6. RH (23) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan
7. BM (37) warga Kraton, Kab. Pasuruan
8. MF (39) warga Rembang, Kab. Pasuruan
9. SH (39) warga Purwodadi, Kab. Pasuruan
10. JF (26) warga Rembang, Kab. Pasuruan
11. DW (33) warga Beji, Kab. Pasuruan
12. US (51) warga Gempol, Kab. Pasuruan
13. MS (41) warga Karang Pilang, Kota Surabaya
14. MS (38) warga Cerme, Gresik
15. AF (39) warga Kab. Sidoarjo
16. AT (55) warga Kab. Sidoarjo
17. RS (54) warga Prambon, Kab. Sidoarjo
18. HR (50) warga Puger, Kab. Jember
19. RA (20) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan
20. VP (20) warga Gempol, Kab. Pasuruan
21. SH (27) warga Kejayan, Kab. Pasuruan

Baca Juga:  Tahun 2022, Polres Sampang Terbanyak di Jatim Ungkap Kasus Narkoba

“Kami bersama Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan akan terus mencari para dan menumpas habis peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas Kasat Narkoba.

Reporter : Andik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *