Petani Kab. Ngawi Harus Lepaskan Kabel Listrik Jebakan Tikus Terkait Perda

NGAWI | optimistv.co.id – Larangan keras pemasangan jebakan tikus dengan memakai aliran listrik di Kabupaten Ngawi. Larangan tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Jebakan tikus beraliran listrik ini, dilarang karena telah banyak memakan korban. Baik pemilik sawah sendiri maupun orang lain.

Bahkan, sudah ada pemasang jebakan hama tikus tersebut yang harus menerima sanksi hukum akibat jebakan yang dipasangnya merenggut nyawa orang lain. Namun, hal tersebut tidak membuat para petani di Ngawi jera. Karena tanaman Padi tidak maksimal panen, bahkan tidak panen yang menimbulkan kerugian produksi Padi para petani.

Setelah Perda tentang larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik, Pemkab Ngawi mengadakan gropyokan tikus secara serentak di 19 kecamatan, pada Rabu (13/01/2021).

Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman menjadi tuan rumah yang dikunjungi dan dilaunching oleh Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar yang dihadiri Kapolres dan Dandim, serta Sekretaris Daerah (Sekda) bersama instansi terkait.

Baca Juga:  120 peserta Mewarnai Diklat UKM FIB CARAKA Ke - 16 Universitas PGRI Kediri

Adanya launching Calon Bupati jadi di Desa Jatirejo melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. “Sebagai solusinya adakan gropyokan secara gotong royong dan pelepasan burung hantu,” jelas Ony Anwar.

Dalam perda tersebut, menyebutkan perlindungan terhadap hewan predator hama tikus, antara lain burung hantu dan ular. Selama ini, burung hantu diburu karena menurut warga mengganggu burung walet. Dengan digelarnya gropyokan secara serentak tersebut, diharapkan tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik yang cukup membahayakan.

Ungkapan Petani atas kerugian dipertegas oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, Marsudi mengungkapkan, selama ini hama tikus memang sangat meresahkan bagi petani khususnya petani padi. Sebab dari serangan hama pengerat tersebut dapat memengaruhi hasil panen petani hingga berkurang sekitar 5 persen bisa lebih.

Baca Juga:  Kapolri Hadir dalam Gerakan Vaksinasi Nasional yang Digelar Mahasiswa

Akibat serangan hama tikus dapat mempengaruhi hasil panen petani hingga 5 persen. Dengan adanya pengendalian hama tikus sistem gropyokan ini diharapkan dapat mengurangi hingga 3 persen,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya sistem pengendalian hama tikus yang aman lingkungan dapat efektif dan meningkatkan hasil panen petani di wilayah Ngawi. Ia menjelaskan bahwa luas area sawah produktif di Ngawi 50.197 Ha itu selama ini masuk nomor 6 dalam lumbung pangan tingkat nasional.

Harapan kita dengan sistem pengendalian hama tikus yang aman dan ramah lingkungan ini dapat lebih meningkatkan hasil panen petani,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program Pemkab Ngawi dalam menyosialisasikan larangan pemakaian aliran listrik dalam membasmi hama tikus.

“Dengan ini berarti pemasangan jebakan tikus memakai aliran listrik sudah secara resmi dilarang di Ngawi,” tegas AKBP I Wayan Winaya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Mojokerto Dari Fraksi PDI-Perjuangan Pak Ito Gelar RESES di Kediamannya di Jalan Nangka Magersari

Reporter : xx/cc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *