Pilkades Serentak Kab. Kediri 2022 Bakal Diikuti 38 Kades Incumbent

KEDIRI, optimistv.co.id – Sedikitnya 38 kepala desa (kades) dari 57 desa di wilayah Kabupaten Kediri yang masa jabatannya segera berakhir pada tahun 2022 ini, nampaknya akan kembali mencalonkan diri dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal digelar pada 7 Desember 2022 mendatang.

Dari pantauan media ini, 38 kades incumbent tersebut telah mempersiapkan untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades di desa masing-masing menjadi bakal calon bersama warga lainnya.

Sedangkan dari 13 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades, kabarnya hanya satu kecamatan saja, yaitu Kecamatan Kayen Kidul yang tidak terlihat persiapan dari incumbent.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, S.Sos, dikonfirmasi melalui Kabid Pemerintahan Desa DPMPD, Henry Rustriandy, S.H mengatakan, sampai dengan hari terakhir pendaftaran bakal calon kades, Kamis, 29 September 2022, sedikitnya ada 184 orang yang mengajukan surat keterangan sebagai syarat mendaftar, yaitu 142 orang laki-laki, dan 42 perempuan.

Baca Juga:  Jelang Batas Akhir Pembayaran PBB, BPPKAD Kota Kediri Ingatkan Wajib Pajak untuk Tunaikan Kewajiban

“Dari 184 orang tersebut, 38 orang di antaranya merupakan kades incumbent yang telah mengajukan surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa ke DPMPD, sebagai syarat untuk mendaftar,” katanya.

Menurut Henry, 38 kades incumbent tersebut adalah dua orang di Kecamatan Mojo, tiga orang di Kecamatan Puncu, empat orang di Kecamatan Ngancar, lima orang di Kecamatan Kepung.

Untuk Kecamatan Wates dan Plosoklaten masing-masing 9 orang. Sedangkan kecamatan yang hanya ada satu orang incumbent, yaitu di Kecamatan Ngadiluwih, Pagu, Papar, Purwoasri, dan Gampengrejo.

“Untuk kepala desa yang kembali mencalonkan diri pada Pilkades ini diharuskan mengajukan cuti dari jabatannya, dan mulai efektif menjalani cuti sejak ditetapkan menjadi calon oleh panitia,” terangnya.

Baca Juga:  Partisipasi Satlantas Polresta Kediri Terhadap Pengendara Motor

Ditambahkan Henry, khusus bagi bakal calon dari unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Begitu pula dengan perangkat desa yang mencalonkan menjadi kades, maka harus mendapatkan izin tertulis dari kepala desa. Sedangkan untuk TNI, POLRI, BUMN, BUMD, mengikuti ketentuan yang berlaku pada instansi induknya.

“Dalam hal kepala desa tidak memberi izin kepada perangkat desa untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, maka camat berkewajiban memfasilitasi untuk memberikan keterangan kepada perangkat desa guna dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa,” urainya.
Reporter : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *