MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menerima ratusan Alumni Lirboyo Kediri untuk melakukan Audensi. Saat Audiensi, para Alumni Lirboyo membuat pernyataan sikap dan mendesak Chairul Tanjung, pemilik Trans7, untuk meminta maaf secara langsung kepada Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, atas tayangan program Xpose Uncersored Trans7 yang dinilai merendahkan pesantren dan para Kyai, Jum’at (17/10/2025).
Dalam paparannya para Alumni Lirboyo di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Hartono, dan H. Winajat, SH, bersama Ketua Fraksi PKB Abdul Hakim, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan menyuarakan sikapnya terkait tayangan program Xpose Uncersored Trans7, yang dianggap mencederai marwah pesantren. Tayangan tersebut dinilai menyinggung nama besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, secara visual maupun naratif.
Ketua Himasal Mojokerto, Muallimin mengatakan, Himasal Cabang Mojokerto mengutuk keras pihak Trans7 atas penayangan video secara terang-terangan merendahkan, meremehkan dan menghina pondok pesantren dan kiai, khususnya yang secara visual dan naratif menyinggung nama besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
“Tindakan Trans7 menayangkan acara Xpose Uncersored yang merendahkan, meremehkan dan menghina kiai dan pondok pesantren, merupakan tindakan yang nyata – nyata menimbulkan kegaduhan nasional dan bisa berakibat timbulnya huru hara besar yang sangat mengancam stabilitas nasional,” ungkapnya.
Dalam audensi tersebut mereka membawa tujuh tuntutan utama yakni :
1. Owner Trans7 menyampaikan permohonan maaf kepada Masyaikh Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri terutama romo KH. Anwar Manshur secara terbuka di seluruh platfrom resmi, baik televisi maupun media sosial
2. Menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali dalam bentuk atau konteks apapun. Serta menuntut agar seluruh tayangan, cuplikan, dan potongan video yang telah beredar dihapus, ditarik dari seluruh media penyebaran, baik di chanel resmi Trans7 maupun di platfrom lain yang menayangkannya.
Apabila tuntutan di atas tidak segera ditindak lanjuti dalam waktu 7 X 24 Jam sejak pernyataan ini dirilis, maka pihaknya akan melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
1. Mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat Lembaga keagamaan serta menciptakan kegaduhan yang bisa berakibat timbulnya huru hara yang mengancam stabilitas nasional.
Sementara Pimpinan dan Anggota.
Dilain pihak, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto selanjutnya akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan oleh para Alumni Lirboyo ini ke Pusat untuk ditindaklanjuti. (Ririn Fadillah/ ADV)






