SAMPANG, mediabrantas.id – Moh. Faruk, Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dikabarkan akan di PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh Anik Amanillah, Caleg peroleh suara tertinggi di bawahnya dari internal partai yang bertarung di Dapil I pada Pemilu 2019 kemarin. Hal itu disebabkan karena dia pindah partai politik (parpol) saat mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Sekretaris DPRD Sampang, Anwari Abdillah, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, mekanisme Pergantian Antar Waktu tersebut sudah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sampang.
“Kami menerima surat terkait PAW Saudara Faruk, tertanggal 25 Mei bulan kemarin. Dengan demikian, kami langsung lanjutkan ke ketua, dan tanggal 5 Juni kami bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang,” ucapnya, Kamis (8/6/2023).
Anwari juga menjelaskan, hingga saat ini pihak DPRD Kabupaten Sampang belum menerima surat balasan dari KPU, sehingga untuk selanjutnya masih menunggu prosesnya.
“Sesuai dengan prosedur, nantinya jika surat balasan dari KPU sudah ada, kami tinggal melanjutkan ke Gubernur untuk merubah SK, dengan lampiran pengantar yang ditandatangani oleh Bupati Sampang. Sehingga untuk saat ini kami hanya menunggu kelanjutannya saja, dan jika sudah selesai semua prosesnya, akan kami segerakan untuk diparipurnakan, mengingat yang PAW anggota cukup Paripurna internal saja,” terangnya. (Hadi)