MOJOKERTO (OPTIMIS) – Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. memimpin konferensi pers ungkap kasus yang melibatkan pasutri sebagai tersangka perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan motor milik tetangga kost, dan tak tanggung-tanggung, sepeda motor yang digelapkan itu mencapai 7 unit.
Dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022) ini Kapolresta Mojokerto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU MK Umam, Kbo Reskrim IPTU Bayu dan Kanit III Sat Reskrim IPDA Samsul Arifin serta Kasi Propam IPDA Yuda,
Dalam kasus ini, Penyidik menetapkan A (45) dan ERM (21) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti.
“Hari Senin, 11 April 2022 sekira jam 21.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan sekira jam 24.00 Wib ditempat kos yang beralamatkan Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi ditempat kos, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Setelah mendapatkan kepastian terhadap informasi tersebut, akhirnya hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekira jam 17.00 Wib di rumah korban yang beralamatkan Dusun Perning RT 23 RW 02, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku A dan ERM ditangkap di rumah kost yang beralamatkan Dsn. Perning RT 23 RW 02 Desa Perning Kec. Jetis Kab. Mojokerto, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Mojokerto
Masih kata Kapolresta Mojokerto, modus pelaku dengan cara pelaku ERM meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor.
“Kemudian korban meminjamkan / memberikan 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna coklat hitam tahun 2020 beserta kunci kontaknya kepada pelaku ERM, kemudian pelaku A keluar dari kamar kos menuju kearah ERM dan langsung dibonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju terminal Larangan- Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut,” terang AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) BPKB Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol S 4583 TR tahun 2020 dengan nomor rangka MH1JM3132LK259319 dan nomor mesin JM31E3254707 atas nama Angella Putri Cahya Ernika, 1 (satu) STNK Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020, 1 (satu) buah Kalung emas milanohiks seberat 2960 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin emas seberat 0,970 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) set anting gandul emas seberat 0,780 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin kuningan, 1 (satu) buah gelang tangan kuningan.
“Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang( diancam dengan hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun),” tegas Kapolresta Mojokerto.
Reporter : Ririn / Kartono