Pisau Sudah Disita, Berkas Sudah di Kejaksaan, Kapan Kasus Pengancaman Ini Tuntas?

Dipublikasikan pada 20 Juli 2026

SAMPANG, mediabrantas.id – Penanganan dugaan kasus pengancaman dengan senjata tajam yang dilaporkan Rosidi (46), warga Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan Sampang, masih menjadi perhatian. Tiga bulan sejak laporan dibuat pada 20 April 2026, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.

Keluarga pelapor mempertanyakan proses penanganan yang terkesan lamban. Alimuddin, ipar korban mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan terlapor berinisial S. Penyitaan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 19 Mei 2026.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor juga telah selesai. Karena itu, ia berharap proses hukum segera berlanjut secara profesional dan transparan.

“Kalau barang bukti sudah disita dan semua pihak sudah diperiksa, kami berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut,” ujar Alimuddin, Senin (20/7).

Baca Juga:  Sedekah Bumi Desa Kupang Heboh, Diwarnai Kirab Gunungan, Dzikir Bersama dan Pagelaran Wayang Kulit

Ia juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, memastikan proses penyidikan terus berjalan. Ia menyebut berkas perkara kini telah memasuki tahap I dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk diteliti.

“Sudah tahap I di kejaksaan,” kata Nur Fajri melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sampang belum berhasil dikonfirmasi terkait proses penanganan perkara dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dilaporkan Rosidi. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *