Pj Kades Lar-Lar Dilaporkan Terindikasi Penyalahgunaan DD & Pembelanjaan Fiktif

SAMPANG, mediabrantas.id – Temuan bukti-bukti dugaan adanya penyalahgunaan DD (Dana Desa) dan pembelanjaan fiktif di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura yang dilakukan oknum Pj Kepala Desa Lar-Lar, dan dilaporkan oleh masyarakat, disayangkan oleh pemerhati korupsi di wilayah setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM GKS (Garda Kawal Sampang) Nurul Hidayat, bersama Sekretaris LSM GKS Abd.Aziz, H. Moh.Tohir, SE (Pendiri dan Pembina), serta Tim Investigasi, Supriyadi dan Subaidi saat menerima perwakikan masyarakat peduli Desa Lar-Lar.

Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat dengan bukti awal, kemudian ditindaklanjuti oleh LSM GKS dengan melaporkan Pj Kades Lar-Lar kepada Kejaksaan Negeri Sampang, Senin (13/2/2023).

Menurut Ketua LSM GKS, Nurul Hidayat, unsur masalah dan temuan yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Lar-Lar, diduga dilakukan oleh oknum Pj Desa Lar-Lar tersebut antara lain, kegiatan pengerjaan proyek pembangunan jalan rabat beton (jalan usaha tani) dengan jumlah anggaran  Rp. 136.671.300 dengan volume 250 X 2 X 0,15 dan pengerjaan anggaran Rp.83.500.000 dengan volume 126×1.215 m, keduanya bersumber dari dana desa anggaran tahun 2022, yang diduga pengerjaannya asal-asalan atau asal jadi saja, dan tidak sesuai dengan RAB, serta banyak kerusakan.

Baca Juga:  Spesialis Pembobol Kartu ATM, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan

“Pengerjaan pembangunan bedah rumah sebanyak 60 unit dengan anggaran + Rp.20 juta yang bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat melalui Kementrian Perumahan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2022, diduga juga tidak sesuai RAB,” katanya.

Menurutnya, pembelanjaan peningkatan produksi tanaman pangan, berupa satu unit alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain sebagainya, dengan anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 57.802.300, pengerjaannya ditengarai juga asal-asalan dan terkesan asal jadi, atau tidak sesuai RAB.

“Bahwa dalam pembelanjaan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan anggaran Rp. 67.755.000, diduga juga tidak sesuai anggaran atau fiktif,” ujarnya.

Dengan temuan yang dilaporkan masyarakat Desa Lar-Lar tersebut, terangnya, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, supaya melakukan langkah-langkah penyelidikan, karena adanya dugaan kerugian negara dari hasil investigasi  secara tuntas tanpa tebang pilih.

Baca Juga:  Tim Investigasi GKS Soroti Operator DD di Sampang

Sementara itu, Rustam, Staf Kejari Sampang, yang mewakili penerimaan aduan menyampaikan terima kasih berkas LSM GKS terkait dugaan penyalahgunaa Dana Desa Lar-Lar tersebut.

“Berkas laporan ini sudah kami terima, dan segera kami pelajari dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sedangkan Pembina LSM GKS, H. Moh.Tohir, SE mengatakan, terkait laporan dan temuan masyarakat tersebut, dirinya berharap pihak Kejari Sampang tidak tebang pilih dalam menangani perkara temuan.

“LSM GKS yakin, Kantor Kejari Sampang akan bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih,” jelasnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *