LSM GKS Minta Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pasar Bungkak

Dipublikasikan pada 28 Mei 2023

SAMPANG, mediabrantas.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) mendesak Jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, supaya menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Rabu, 24 Mei 2023.

Desakan itu disampaikan oleh Pembina LSM GKS, H. Moh Tohir di Kantor GKS Perumahan Barisan Indah Blok U Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu, 28 Mei 2023.

Menurut H. Moh Tohir, tanpa bermaksud mengintervensi Kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap Rismawati (25 tahun), warga Dusun Campagah, Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, itu dimaksudkan guna meredam dan menghindari konflik yang makin meluas.

“Untuk meredam dan menghindari makin meluasnya konflik, maka tuntaskan prosesnya, kemudian tetepkan Terlapor sebagai Tersangka, dan jika sudah memenuhi unsur ditangkap,” ujar H Moh Tohir

Baca Juga:  Pertandingan Bulu Tangkis Kapolres Sampang Cup HUT Bhayangkara Ke-77

Kasus Penganiayaan di Pasar Bungkak, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, itu berawal dari korban Rismawati yang menawarkan perhiasan cincin kepada Terlapor inisial N, warga Kecamatan Blega, yang menerima jual beli emas di lapak Pasar Bungkak.

Karena dianggap harganya kurang pas dan terlalu murah, Rismawati menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari penawaran dari N. Naasnya, lantaran tersinggung karena Rismawati menjual ke orang lain, kemudian N tak terima hingga mengejar Rismawati dan memukulinya sembari berusaha merebut cincin dari tangan Rismawati.

β€œWalaupun sempat berteriak minta tolong, tapi tidak ada satupun orang di Pasar Bungkak tersebut yang membantunya. Akibat perlakuan kasar tersebut, pipi bagian kanan Rismawati mengalami memar dan pendengarannya terganggu, karena sakit dan pening,” urainya.

Saat itu juga Rismawati melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan Sampang. Bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/01/V/2023/SPKT Polsek Tambelangan/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 24/05/2023, tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari Selasa (23/5) sekitar pukul 09.00 wib di dalam kios Pasar Bungkak, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kemudian pada hari yang sama, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang.

Baca Juga:  Tahun 2022, Polres Sampang Terbanyak di Jatim Ungkap Kasus Narkoba

Kapolsek Tambelangan, Iptu Warnoto S.H melalui Kanit Reskrim, Bripka Nasrun S, SH membenarkan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Selasa (23/5) di dalam kios Pasar Bungkak Dusun Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan tersebut.

“Sudah dilimpahkan ke Polres Sampang kasusnya,” tutur Bripka Nasrun saat itu.

Di tambahkan, bahwa Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP, menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *