Plt Kadinkes Pematangsiantar Diduga Perbolehkan Penggunaan Ambulans untuk Urusan Pribadi

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak terkesan memilih untuk bungkam dan diduga pura-pura tidak mengetahui adanya dugaan mobil ambulans yang digunakan secara pribadi oleh Kepala Puskesmas Singosari, dr. Rina Tarigan.

Ketika media ini datang ke Kantor Dinas Kesehatan pada Rabu, 15 April 2026, untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pelanyalahgunaan mobil ambulans di Puskesmas Singosari, namun tidak membuahkan hasil. Pasalnya, saat itu Plt Kadinkes, Urat Simanjuntak sedang tidak berada di kantor, bahkan beberapa kali didatangi juga tidak berhasil ditemui.

Kota Pematangsiantar

Salah seorang staf umum bernama Zulkarnaen, sebagai penerima tamu mengatakan, bahwa Plt Kadinkes tidak ada di kantor.

“Kepala dinas kesehatan tidak ada di kantor, sudah pulang, dan tidak balik ke kantor lagi, karena ada acara pribadi di rumahnya,” ujar Zulkarnaen.

Awak media kembali melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon ataupun pesan singkat WhatsApp miliknya dengan nomor 08526155XXXX, namun tidak pernah dibalas, dan panggilan telepon juga tidak diangkat.

Baca Juga:  Masyarakat Kecawa Belum Sampai 7 Malam Dihentikam

Kota Pematangsiantar

Terpisah, media ini melakukan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (15-04-2026), namun sayangnya juga tidak bertemu dengan Kepala Inspektur, Heryanto Siddik

Staf Umum Inspektorat, Frans Chandra Gultom mengatakan, kalau pimpinannya sedang tidak ada di kantor.

“Pak Inspektur lagi rapat di Pemko. Sedangkan Inpektur Pembantu Khusus (Irbansus) lagi di luar,” ucap Chandra.

Awak media kembali mencoba menghubungi Kantor Inspektorat Kota Pematangsiantar, via pesan singkat WhatsApp, namun yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi, karena sedang ada kesibukan di luar.

“Selesai RDP di Komisi I DPRD tadi saya langsung jalan ke Medan Kak, ada undangan giat di Provinsi. Kami pelajari dulu ya Kak,” ujar Heryanto.

Sementara itu, Richard, salah satu pemerhati Kesehatan mengatakan, sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Dinkes Kota Pematangsiantar menutup-nutupi sesuatu, atau ada alasan lain yang belum terungkap.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang Pastikan Relokasi Aman dibantu Badan Geologi Kementerian ESDM

“Dalam konteks pelayanan publik, komunikasi tetap terbuka bukan sekedar etika melainkan kewajiban moral dan hukum. Ketika pejabat publik menutup akses komunikasi, kepercayaan masyarakat pun terancam,” tutur Richard.

Richard juga menambahkan, kalau Puskesmas Singosari sebagai pelayanan kesehatan milik pemerintah, berada langsung di bawah pengawasan Dinkes Kota Pematangsiantar.

“Maka tanggungjawab atas tindakan Kapus Singosari tidak bisa dilepaskan dari otoritas dinas,” tambah Richard.

Sedangkan Humas Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum (LP3H), Johanri S, ST, kepada media ini mengaku sangat menyayangkan sikap tidak terpuji dari seorang pimpinan, dan dinilai tidak beretika, sudah melanggar kode etik ASN dan tidak layak jadi panutan.

“Seorang pemimpin itu harus bijak, tidak mengulur waktu, jangan ngumpet kayak anak kecil. Kalau ada kedatangan media ya diterima dengan baik, kalau dihubungi via WhatsApp, ya dijawablah secara transparan, biar publik percaya kepada pemerintah” ucap Johanri.

Menurutnya, perbuatan bungkam itu sangat menciderai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau pejabat tersebut menutupi, serta sengaja melawan secara hukum dengan tidak memberikan informasi, dapat dipidana hingga 1 tahun dan denda hingga Rp.5 juta.

Baca Juga:  Pelantikan PWI Madiun Raya Masa Bakti 2025-2028 Berjalan Lancar

“Kuat dugaan adanya penyelewengan dan berpotensi kerugian negara,” ucapnya.

Johanri mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika komunikasi pejabat publik, terkhusus di bidang kesehatan.

“Saya sangat berharap agar Walikota Pematangsiantar, Bapak Wesli Silalahi, M.Kn mengambil sikap tegas, yaitu melakukan pembinaan terhadap bawahan yang kurang beretika, serta melanggar kode etik ASN No 20 tahun 2023 tentang ASN, dan memberikan sanksi disiplin. Bila tidak ditanggapi, maka segera copot dari jabatannya sebagai Plt Kadinkes Kota Pematangsiantar,” tegasnya.

Johanri juga meminta agar Walikota Pematangsiantar turun tangan secara langsung untuk memastikan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap dijunjung tinggi dalam setiap pelayanan publik. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *