SAMPANG, mediabrantas.id – Gugatan H. Wisno atas tanah yang dimenangkan oleh Hj. Uswatin (Alm), istri dari H.Marnilem melalui lelang dan prosetering pengecekan oleh pengadilan, akhirnya kandas, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memutuskan untuk menolak dalil-dalil gugatannya.
Kuasa Hukum dari kelurga H.Marnilem, Lukman Hakim, SH, mengatakan, dalam konteks permohonan eksekusi atas objek tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar, yang merupakan hasil menang lelang dan proses prosetering pengecekan oleh pengadilan telah diputuskan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah pada putusan akhir tingkat pertama telah kita dengar bersama, putusan sangat memuaskan secara objektif telah menolak gugatan dari H.Wisno. Pada putusan tersebut majelis hakim memutuskan lahan tersebut sah milik Hj.Uswatun (Alm), istri H.Marnilem secara utuh dan keseluruhan,” katanya, Rabu, 7 Desember 2022
Sementara itu, H. Marnilem, suami Alm Hj. Uswatun mengatakan, istrinya menang lelang dari sekian peserta lelang. Tanah tersebut melalui lelang dan melalui prosedur yang benar. Dan ketika ada sebagian tanah tersebut dikuasi orang lain, maka pihaknya meminta untuk dieksekusi, namun ada perlawanan dari H.Wisno dan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sampang.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti apa yang menjadi proses pengadilan dan tidak pernah berjuang begini begitu, kalah ya tidak apa-apa, menang ya Alhamdulillah. Menurut saya, ini salah alamat. Dia belinya kepada A, namun gugatnya ke M. Kan salah alamat ini,” ungkap H. Marnilem. Kamis, 8 Desember 2022.
Meski H.Wisno melalui kuasa hukumnya melakukan banding, lanjut H. Marnilem, namun pihaknya tetap berharap kepada Pengadilan Negeri Sampang untuk melanjutkan eksekusi, meskipun ada upaya hukum dari pihak lain. (Hadi)