Politik Hijau dan Jurnalisme Hijau, Kado Terindah untuk Bumi

Oleh : dr. Ari Purnono Adi

optimistv.co.id – Angin segar bertiup di lembah hijau, sungai, telaga, dan rimba raya dunia persilatan di Kabupaten Kediri. Dengan terpilihnya Mas Dhito sebagai Bupati Kediri periode 2021 – 2024, kemudaan dan kesegarannya, menjanjikan perubahan dan energi baru dalam peta politik di Kabupaten Kediri. Angin segar bertiup makin kencang.

Dalam berbagai kesempatan, Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri (yang baru) mengedepankan Politik Hijau. Arah Politik yang menempatkan isue-isue kelestarian lingkungan sebagai isue sentral yang mendapatkan perhatian lebih serius dalam pembangunan di Kabupaten Kediri.

Hal senada juga disampaikan oleh rekan-rekan Jurnalis Kediri. Ketua PWI Kediri dalam sambutannya pada acara Hari Pers Nasional tahun 2021 yang diselenggarakan di Bukit Klotok menyebutkan, bahwa PWI Kediri dan para jurnalis yang tergabung di dalamnya akan mengedepankan Jurnalisme Hijau.

Wacana Politik Hijau dan Jurnalisme Hijau yang dilontarkan oleh tokoh-tokoh berpengaruh di Kediri tersebut langsung mendapatkan sambutan yang positif dari Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri Raya.

Kebetulan, para relawan mempunyai Visi dan Misi yang besar, yaitu menjaga dan merawat lingkungan di Kediri sebagai warisan kepada anak cucu kita kelak. Kita ingin mewariskan lingkungan yang indah dan lestari. Bukan lingkungan yang rusak dan tercemar.

Cita-cita dan semangat yang besar tersebut tentunya tidak bisa diraih secara instan. Perlu konsistensi, kerja keras dan kerja cerdas, serta sinergi yang baik dari semua fihak, mulai dari Bupati Kediri beserta jajarannya, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jurnalis, aparat penegak hukum, dan tentu saja peran serta masyarakat, serta relawan. Untuk mewadahi dan mengkoordinasikan semua elemen-elemen tersebut, dibutuhkan suatu produk hukum yang tepat, kuat, dan efektif.

Aliansi Relawan menggagas suatu produk hukum yang fokus pada upaya-upaya perlindungan lingkungan. Produk hukum tersebut adalah Perda tentang Lingkungan.

Sebagai ujian bagi kesungguhan dari Bupati Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri dalam mengusung jargon Politik Hijau, Aliansi Relawan merilis Naskah Akademik Draft Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air kepada Mas Dhito, Bupati Kediri dan kepada Kakak Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  HAUL AKBAR JAMINANE PUSAT, ROMO KH UMAR THOYIB ( Pendiri Pon-Pes Roudlotul Huda ) Setiap Tahun

Aliansi Relawan berharap banyak kepada Bupati Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri agar segera merespon usulan dari kami, tapi kami juga sudah menyiapkan skenario yang paling buruk, karena kami memahami apabila respon dari Birokrat dan Politisi itu biasanya lambat, mengingat tugas-tugas beliau yang sangat banyak dan skala prioritas dari permasalahan yang kami usung. Ternyata, kekhawatiran kami tersebut tidak beralasan.

Dalam waktu yang relatif singkat, Kak Lutfi Mahmudiono langsung mengusulkan Naskah Akademik Draft Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air sebagai Inisiatif Dewan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri melalui Sekertaris Dewan.

Dalam waktu yang berdekatan, Mas Dhito menginstruksikan kepada Sekda Kabupaten Kediri untuk mempelajari dan menindaklanjuti usulan dari Aliansi Relawan tersebut.

Sekertaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana, pada hari Rabu, 14 April 2021, bertempat  di ruang Grahadi Kantor Pemkab Kediri, menggelar rapat internal dengan agenda Sinkronisasi Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air.

Turut diundang untuk hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Badan Aset, Satpol PP, Dinas Perikanan, dan Bagian Hukum.

Dalam arahannya, Dede Sujana mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini merupakan arahan langsung dari Mas Bup sebagai tindak lanjut dari acara Jum’at Ngopi yang digelar beberapa saat yang lalu.

Seperti diketahui, bahwa pada acara Jum’at Ngopi tersebut, Aliansi Relawan mengusulkan dan menyerahkan Naskah Akademik Draft Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air secara langsung kepada Mas Dhito.

Dede Sujana selanjutnya meminta pendapat dari peserta rapat yang hadir. Ada beberapa poin penting yang diutarakan untuk diselesaikan dalam rapat tersebut.

Poin poin penting tersebut antara lain:

  1. Apakah perlu dibuatkan Perda?
  2. Bila perlu, tindaklanjut apa yang harus diambil?
  3. Bila ditindaklanjuti apa langkah langkah kita?
  4. Alternatif lain : mengingat pentingnya esensi dari usulan tersebut dan mengingat proses penyusunan Perda yang cukup lama, apakah perlu dikeluarkan produk hukum yang lebih cepat dibuat yaitu Perkada?
Baca Juga:  Berikan Apresiasi, Ketua Satgas NasDem Peduli Jatim Ikut Vaksinasi di Kediri

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam sambutannya memaparkan bahwa Dewan sudah menerima materi dari relawan, dan sudah didaftarkan ke Sekwan oleh Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri. Pemkab perlu untuk menindaklanjuti usulan Raperda tersebut agar menjadi Perda.

Perwakilan dari Dinas PUPR menjelaskan, bahwa untuk pemanfaatan sumber air untuk kepentingan apapun, diwajibkan untuk minta rekomendasi dari BBWS Brantas, izin sampai pusat, yaitu di Kementerian PUPR.

Perwakilan dari CDK Provinsi Jawa Timur menyatakan, bahwa Dinas Kehutanan mendukung usulan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air tersebut. Sebagai acuan adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tentang Mata Air, Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Utusan dari UPT PPHH Dinas Kehutanan Jawa Timur mengungkapkan bahwa Perda RT-RW dapat digunakan sebagai dasar larangan penebangan dan memanfaatkan hasil tegakan di kawasan lindung.

Perlu dipertimbangkan untuk memasukkan sanksi pidana dalam Raperda perlindungan sumber air.

UPT PHH Dinas Kehutanan Jawa Timur mendukung usulan Raperda tersebut agar segera diproses menjadi produk hukum.

Perwakilan dari Satpol PP menjelaskan, bahwa selama ini instansinya menggunakan Perda Sapu Jagat (Perda Ketertiban Umum) sebagai dasar hukum dalam setiap kegiatannya. Harus ada instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas sumber air.

Bidang Hukum Pemkab Kediri menyampaikan, bahwa memang belum ada produk hukum yang secara khusus melindungi Sumber Air. Bagian Hukum Mendukung usulan Raperda agar ditetapkan jadi produk hukum. Bagian Hukum akan memperbaiki naskah Raperda tersebut.

Setelah menerima penjelasan dari para peserta rapat, Sekda Kabupaten Kediri memutuskan untuk menindaklanjuti usulan Raperda tersebut, dan perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk untuk memfasilitasi pertemuan dengan relawan sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut. Pertemuan dengan Aliansi Relawan dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 bertempat di Ruang Rapat Panji Conventions Hall Kawasan SLG.

Baca Juga:  Medali Emas Pertama Jatim Disumbang Atlet Asal Lumajang

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti tersebut dihadiri oleh seluruh koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan.

Beberapa instansi terkait juga hadir dalam rapat tersebut, seperti perwakilan Dinas PUPR, CDK Trenggalek, dan UPT PPHH Dinas Kehutanan Jawa Timur.

Dalam rapat yang berlangsung secara serius tapi santai tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa semua fihak baik Pemerintah Kabupaten Kediri maupun relawan yang tergabung dalam Aliansi Relawan sepakat untuk menindaklanjuti usulan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air tersebut untuk diajukan menjadi Perda.

Sembari menunggu proses penetapan Raperda untuk menjadi Perda, perlu difikirkan pembuatan produk hukum berupa Perkada sebagai acuan dan landasan dari instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan dan perlindungan Sumber Air.

Aliansi Relawan sangat mengapresiasi gerak cepat dari Mas Dhito dan DPRD Kabupaten Kediri dalam menyikapi usulan dari Aliansi Relawan Tersebut.

Aliansi Relawan bisa merasakan kesungguhan dari Pemkab Kediri dalam upaya perlindungan lingkungan.

Selain itu, kami bisa merasakan bahwa semua fihak mempunyai frekuensi yang sama, mempunyai persepsi dan semangat yang sama dalam upaya menjaga dan merawat lingkungan.

Memang untuk menjadi Produk Hukum yang final, yaitu Perda masih dibutuhkan waktu yang panjang. Masih diperlukan banyak kajian dan banyak pembicaraan. Tapi, sejauh yang dapat kami rasakan, bahwa Jargon Politik Hijau yang didengungkan oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri adalah nyata. Bukan gimmick atau lips service belaka.

Politik Hijau dan Jurnalisme Hijau yang sedang bersemi di Kabupaten Kediri ini merupakan kado terindah dari Pemerintah Kabupaten Kediri kepada Ibu Pertiwi dalam Peringatan Hari Bumi yang diperingati pada tanggal 22 April ini.

Demi masa depan Lingkungan dan Perairan Indonesia yang Lebih Baik.

Salam Lestari.

*Penulis adalah Koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *