Polres Lumajang Menang Praperadilan Kasus Pencurian Udang

LUMAJANG | optimistv.co.id – Setelah melalui serangkaian proses persidangan, praperadilan yang diajukan oleh Amari, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang melalui kuasa hukumnya dengan termohon Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, tibalah hakim memutuskan hasilnya, Senin (11/1/2021).

Di ruang Sidang Kartika, hakim tunggal Aris Dwi Hartoyo memutuskan, jika permohonan dari pemohon (Amari melalui kuasa hukumnya – red), ditolak secara keseluruhan. Hakim menilai, sudah tidak ada penyimpangan atas proses hukum yang ditempuh oleh Satreskrim Polres Lumajang, berkaitan dengan kasus dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

“Jelas pertimbangan hakim, bahwa langkah penyidik dalam melakukan upaya proses sesuai KUHAP, adalah sudah dengan sistimatis dan mekanisme,” ucap AKP Masykur, usai persidangan.

Tindak lanjut perkara dugaan pencurian udang di tambak milik PT. Bumi Subur tersebut, lanjut AKP Masykur, pihaknya saat ini sudah menetapkan beberapa orang tersangka.

Baca Juga:  Akselerasi Vaksinasi, Kapolres Lumajang Fokuskan Vaksinasi pada Lansia

“Terhadap pada pihak terlapor, mendasari pada gelar perkara terakhir kemarin, yakni penetapan sebagai tersangka. Kemudian, kedepan tentunya kita akan melengkapi berkas segera kita lakukan penyerahan berkas pada tahap 1 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” imbuhnya.

Ketika ditanya ada berapa tersangka dalam kasus tersebut, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning itu menjawab ada delapan orang tersangka.

Terpisah, rupanya putusan itu tidak membuat kuasa hukum Amari tinggal diam. Pada sejumlah awak media, Haris Eko Cahyono mengaku telah memiliki temuan lain, yaitu satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris, menurutnya digunakan sebagai operasiaonal kasat sehari-hari.

“Nopol kendaraan tersebut sudah berubah dua kali, yang pertama N 1072 XD dan yang baru adalah N 1670 YD. Yang jadi pertanyaan kami, apa yang menjadi tujuan Kasat merubah nopol kendaraan dimaksud,” kata Haris.

Baca Juga:  Pemdes Bringin Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan

Sedangkan menurut Peraturan Kapolri Nomer 10 tahun 2010, lanjut Haris, barang yang menjadi sitaan atau barang bukti, dilarang dipergunakan untuk operasional sehari-hari. Kecuali kendaraan itu bisa dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan, untuk pelimpahan perkara pada kejaksaan, untuk pembuktian jaksa penuntut umum dalam persidangan, atau ada permohonan pinjam pakai dari pemilik benda tersebut.

Haris juga mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Propam Polres Lumajang.

Dikonfirmasi terkait hal yang ditempuh oleh kuasa hukum Amari, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengaku sangat menghormati sebuah ketidak puasan. Selama pihaknya mendasari pada sistimatika, mekanisme, SOP dalam KUHAP, ia mengaku tidak gentar.

“Kami melaksanakannya mendasari dari pada aturan-aturan, baik itu Perkap Nomor 6 tahun 2019, maupun Perkabareskrim,” tukas AKP Masykur.

Menurutnya, barang bukti itu dalam penguasaan penyidik. Dimana ada hal menjadi pertimbangan penyidik menguasai dengan caranya.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Jombang Pimpin Patroli Gabungan

“Jadi demi keamanan dan keselamatan barang bukti, ada teknis mekanisme yang dilakukan oleh penyidik. Hal itu dimanapun punya pertimbangan,” pungkasnya.

Reporter : Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *