SAMPANG, mediabrantas.id – Laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (23/05/2023) lalu, terus ditindak lanjuti oleh Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, Polres Sampang melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinisial NS, untuk dimintai keterangan terkait laporan korban Rismawati (25 th), warga Dusun Campagah, Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jumat pagi, 02 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap terlapor.
“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dugaan penganiayaan di Pasar Bungkak, Tambelangan, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina Garda Kawal Sampang (GKS), H. Moh. Tohir mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang dalam melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinisial NS tersebut.
“Kami berharap dalam waktu dekat, Penyidik Satreskrim segera melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan yang menimpa korban Rismawati,” pintanya.
H. Tohir menegaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya akan mengawal hingga proses hukumnya selesai. Kendati demikian, kepolisian harus bekerja secara profesional.
“Dalam hal ini kami tidak bermaksud mengintervensi kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses kasus penganiayaan guna meredam dan menghindari konflik,” tandasnya.
Maka dari itu, imbuh H. Tohir, pihaknya juga berharap Polres Sampang harus menuntaskan prosesnya, kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka, jika sudah memenuhi unsur pidana.
“Insiden penganiayaan yang menimpa salah satu putri dari mendiang kiai di Kecamatan Konang, Bangkalan, menjadi atensi serius Garda Kawal Sampang (GKS),” tegasnya.
H. Tohir menambahkan, jika mengacu pada video penganiayaan yang sempat viral di media sosial, terlapor inisial NS dimungkinkan dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang memberatkan.
“Namun, dalam surat tanda terima laporan dari Polsek Tambelangan, disitu menerapkan Pasal 352 KUHP. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya (Hadi)