SAMPANG, mediabrantas.id – Jajaran Polres Sampang berhasil membongkar aksi pencurian berulang yang terjadi di sebuah gudang milik warga di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong. Seorang pria berinisial SR (38) ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian barang berupa peralatan kerja dan material bangunan.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar setelah pemilik gudang, M. Qurausyi Asid, merasa curiga atas seringnya barang hilang dalam beberapa bulan terakhir.
“Kecurigaan pelapor muncul ketika melihat posisi mesin power sprayer berubah dari tempat semula. Pelapor dan saksi kemudian melakukan pengamatan hingga mendapati seseorang membawa keluar mesin tersebut,” terang AKP Eko, Minggu (7/12/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu malam (6/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban membuntuti dua orang yang mengendarai motor Honda Vario putih–hitam hingga ke Perumahan Barisan Indah. Mesin power sprayer yang dibawa pelaku bahkan ditemukan tergeletak di pinggir jalan kawasan perumahan.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor kembali melihat salah satu pelaku keluar dari perumahan dengan sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer lainnya. Dari situ, pelapor bersama warga berhasil mengamankan pelaku.
“Pada awalnya pelaku tidak memberikan pengakuan. Namun setelah pemeriksaan intensif oleh anggota Resmob, ia mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali,” jelas AKP Eko.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SR mengaku mengambil besi cor sebanyak tiga kali, mata bor pemecah batu, serta satu unit power sprayer SANCHIN SC-45. Petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu saat menggeledah rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit power sprayer SANCHIN SC-45, 1 buah mata bor excavator, 1 roll arm LM24, serta 1 unit sepeda listrik U-Winfly D60.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sampang. Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko. (Hadi)












