SUMENEP | optimistv.co.id – Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Ach. Wakid (37), warga Dusun Barona, Desa Gadding, Kecamatan Manding, hingga mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka EN (34), warga Desa Tenunan, Kecamatan setempat, ternyata karena sakit hati lantaran mendapatkan ancaman melalui pesan singkat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tersangka kepada AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep pada saat konferensi pers, di halaman Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (10/2/2020) siang, sekitar pukul 12.00 wib.
“Saya sakit hati karena mendapat ancaman lewat SMS dari nomor tak dikenal,” kata Deddy, Kapolres Sumenep dihadapan para awak media, Senin (10/02).
Deddy mengungkapkan, dalam pesan singkat tersebut, kata EN, pengirim pesan meminta pelaku untuk jangan mengulangi lagi. Namun pelaku mengaku tidak tahu siapa orang yang mengirimnya.
“Pelaku hanya menduga saja, mungkin dia (korban, red) yang mengirim SMS terhadap pelaku berupa ancaman,” ungkapnya pada saat ditanya oleh Kapolres Deddy.
Diberitakan sebelumnya, EN (34) pelaku pembunuhan di Desa Gadding, Kecamatan setempat, menyerahkan diri ke Polsek Manding pada hari Minggu 9 Februari 2020, pukul 15.50 wib, dengan diantar oleh Kepala Desa setempat dan didampingi pihak keluarga korban.
“Alhamdulillah, pelaku penganiayaan hingga meninggal sudah menyerahkan diri ke Polsek Manding diantar Kades Tenonan beserta keluarganya,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (9/02) malam.
Lanjut Widiarti, pelaku menyerahkan diri setelah sempat dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Sumenep yang menyebar ke sejumlah titik, lantaran pelaku melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap korban pada Sabtu (8/02), sekira pukul 14.00 wib.
Selain pelaku, Satreskrim Polres Sumenep juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebilah celurit lengkap dengan sarungnya dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam bernopol M 5804 WW.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka di sangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menjadikan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tukasnya.
Reporter : Sheno