MOJOKERTO | optimistv.co.id – Polresta Mojokerto mengelar rekonstruksi pembunuhan terapis panti pijat Berkah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 10 Maret 2021.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, SIK saat konferensi pers mengatakan, hari ini Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2020.
“Rekuntruksi ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Kemudian di samping itu juga melakukan pengujian secara kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP,” ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi di lokasi rekonstruksi.
Kapolresta menjelaskan, dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 30 adegan, dan yang menjadi krusial terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut pada adegan ke-15 hingga adegan ke-23, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jadi di TKP ini dilaksanakan sebanyak 30 adegan, sedangkan di luar TKP, karena persiapan dari pada tersangka sejak di rumah hingga keberangkatannya menuju ke TKP itu ada sebanyak 8 adegan,” jelas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

Ditambahkannya, rekonstruksi ini untuk meyakinkan nantinya pada JPU dan majelis hakim di persidangan. Karena saat rekonstruksi ini juga dihadiri oleh penasehat hukum yang nantinya juga akan mendampingi proses persidangannya.
“Yang jelas, hari ini tidak ada penemuan fakta baru. Artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi sudah sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” terang Kapolresta.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka ini sangat kooperatif dengan penyidik. Bahwa tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena tidak memiliki uang untuk melangsungkan pembayaran jasa pijat dan berhubungan badan yang dilakukan oleh korban karena nilainya sebesar Rp300.000.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri dari TKP, sekitar 500 M dari sini, ada tukang jual sate dihampiri oleh tersangka yang berlumuran darah. Dimana pada saat itu tersangka mengatakan bahwasanya tersangka akan dibunuh oleh orang lain. Ini alibi supaya tersangka tidak terdeteksi sebagai pelaku dari pembunuhan,” tutur Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. SIK.
Reporter : Kartono