Polresta Kediri Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan di Hotel Lotus Garden

KEDIRI | optimistv.co.id – Satreskrim Polresta Kediri dibantu Sat Intelkam yang bekerja keras bersama jajarannya, akhirnya berhasil membekuk pria berinisial R (23) asal Tuban, Jawa Timur, tersangka pelaku pembunuhan terhadap gadis berinisial M (17) asal Bandung Jawa Barat yang tewas di Hotel Lotus Garden kamar Nomor 421, Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.

Menurut pengakuan tersangka, motif pembunuhan berawal dari kencan pelaku dengan korban di dalam kamar hotel, namun berhubung pembayarannya tidak sesuai dengan kesepakatan, akhirnya terjadi percekcokan.

Pelaku mengenal korban melalui aplikasi Michat untuk menggunakan jasanya melayani nafsu bejatnya dengan harga  Rp 700 ribu. Tetapi setelah melakukan hubungan intim, R hanya bisa membayar korban sebesar Rp 300 ribu. Merasa dicurangi, M terlibat adu mulut dan berteriak hingga R menusuk korban tujuh kali dengan pisau dapur stainless bagian tubuhnya. Korban mengalami tujuh luka tusukan, yakni tiga tusukan di pinggang, dua tusukan leher dan dua lagi tusukan punggung.

Baca Juga:  Diskominfo dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Baru Cukai
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawati Thaib, S.I.K, saat Jumpa Pers

Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawati Thaib .S.I.K, dalam Jumpa Pers mengatakan, penangkapan terhadap tersangka R tidak memerlukan waktu lama, karena polisi sudah memiliki bekal rekaman CCTV Hotel Lotus Garden. Dari rekaman tersebut diketahui, R menggunakan jasa ojek online. Plat kendaraan yang digunakan oleh driver ojek online terlihat jelas dalam rekaman CCTV.

“Kami berbekal dengan rekaman kamera CCTV dari pihak Hotel, dapat pengetahui pelaku pembunuhan ini. Kendaraan Ojek online yang ditumpangi pelaku terekam CCTV untuk nomor polisinya,” kata Kapolresta, Jum’at (5/3/2021) pukul 11.00 WIB.

Polisi sedang mengintrogasi Tersangka Pembunuhan di Hotel Lotus Garden

Setelah dimintai keterangan, driver ojek online memberikan informasi titik penjemputan dan pengantaran pelaku sesuai dengan data di aplikasi. Polisi saat ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban M tersebut.

Baca Juga:  Polsek Lembeyan Akan Proses Dugaan Penebangan Tebu Ilegal oleh PG Redjosari Kawedanan

Ada dua diduga sebagai mucikari, yakni berinisial D (22) yang merupakan pacar korban, R (40) yang juga kakak D, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 15 tahun.

“Sedangkan, pelaku pembunuhan dengan inisial R, dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Reporter : Suryono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *